KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Jajaran Polres Kebumen turut ambil bagian dalam upaya "menghilangkan" knalpot brong.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto menyampaikan, pihaknya sangat tegas menindak penggunaan knalpot brong yang memang banyak dikeluhkan masyarakat
AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, pihaknya terus dan sedang gencar melakukan penertiban hingga benar-benar "zero" pelanggaran. Terbaru, pada Sabtu malam (4/11), aparat menyisir dan mengamankan 74 pelanggar lalu-lintas termasuk knalpot brong
"Kegiatan yang kami lakukan, boleh dikatakan kegiatan rutin dan berkala. Karena sampai sekarang masih banyak aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan pemasangan knalpot brong untuk kendaraan harian," jelas AKP Heru, Minggu (5/11/2023)
Kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Koyim Maturorrohman tersebut, lanjut AKP Heru, melibatkan personel gabungan Polres Kebumen.
Selama penindakan Polres Kebumen melakukan patroli di seputaran kota, hingga ke daerah pinggiran Kebumen lalu mengamankan sejumlah pelanggaran lalu-lintas.
Ada beberapa pelanggaran yang ditemui tim gabungan. Diantaranya tidak mengenakan helm, tidak memasang plat nomor, memodifikasi kendaraan hingga tidak laik jalan, selanjutnya pemasangan knalpot brong. Para pelanggar diberikan teguran hingga tilang agar tidak mengulangi di kemudian hari.
Bagi pelanggar knalpot brong yang diamankan petugas, mereka diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik yang suaranya lebih ramah lingkungan. Kendaraan baru bisa diambil oleh pemilik jika knalpotnya telah diganti sesuai ketentuan.
Lalu para pelanggar membuat pernyataan sanggup menyerahkan knalpot brong kepada Polres Kebumen untuk dimusnahkan. Berdasarkan data dari Sat Lantas Polres Kebumen, para pelanggar lalu-lintas mayoritas adalah pelajar setingkat SMA.
Mereka memasang knalpot brong untuk popularitas hingga dianggap gaul, dampaknya banyak pihak yang dirugikan. Selama kegiatan berlangsung banyak warga masyarakat mendukung langkah Polres Kebumen. Tak sedikit laporan masuk mengenai keberadaan kendaraan berknalpot brong agar ditindak Polres Kebumen.
"Kami didukung oleh banyak pihak. Banyak informasi masuk dari masyarakat mengenai keberadaan mereka (kendaraan knalpot brong). Laporan dari masyarkat bisa mempersempit gerak para pelanggar. Kami ucapkan terimakasih," pungkasnya.
Aturan tentang penggunaan knalpot juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Sedangkan kendaraan yang terpasang knalpot brong saat dilakukan pengujian kebisingan oleh Sat Lantas Polres Kebumen, tingkat kebisingan mencapai 112 dB melebihi ambang kebisingan untuk motor berkubikasi 125 cc. Tentu ini akan sangat mengganggu jika digunakan di jalan umum untuk kepentingan harian.