KEBUMEN(kebumenekspres.com)--Kuasa Hukum Ketua DPC Gerindra Kebumen HD Sriyanto SH MH MM optimis akan memenangkan perkara kliennya pada kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan pencatutan nama di Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kebumen.
Dalam hal ini Nur Laela merasa dicatut namanya karena masuk dalam Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kebumen tahun 2023. Padahal pihaknya sudah mengundurkan diri dari Partai Gerindra berdasarkan Surat Pengunduran Diri tertanggal 16 Agustus 2022. Namun pada SK DPC Partai Gerindra Kebumen tahun 2023 pihaknya masih dicantumkan sebagai pengurus.
Terkait dengan hal tersebut pihaknya pun melayangkan Gugatan Perdata dugaan PMH Ketua DPC Partai Gerindra Kebumen Solatun dan turut tergugat Hj Sri Susilowati di Pengadilan Negeri Kebumen. Dalam hal ini Nur Laela didampingi oleh Kuasa Hukum Rahmat Mony SH dan Abdul Tatuh Sowakil SH.
Sedangkan dari pihak Tergugat didampingi oleh Kuasa Hukum HD Sriyanto SH MH MM, Fardian Muttaqin SH dan Reni Kurniawati SH MKn dari Kantor Hukum Sriyanto. Tercatat, Gugatan Perdata dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kebumen dengan Nomor: 17/Pdt.G/2023/PN Kbm.
Advokat/Pengacara HD Sriyanto menegaskan dalam kasus ini, pihaknya telah mengajukan dua orang saksi. Keterangan dari saksi-saksi inilah, yang akan diuji pada persidangan. Kepada awak media, pihaknya menegaskan pun sebagai Kuasa Hukum dari Solatun dirinya optimis akan memenangkan perkara tersebut.
“Kita tunggu Keputusan Hakim. Kami dari Kuasa Hukum optimis memenangkan perkara tersebut. Ini didukung dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada,” tuturnya, baru-baru ini.
Disampaikan pula, dari beberapa keterangan menerangkan jika Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kebumen tahun 2023 ini, telah diusulkan sejak tahun 2021. Pada saat pengusulan tersebut di tahun 2021, Nur Laela sendiri belum keluar dari Partai Gerindra.
Sekedar informasi perkara tersebut menjalani Sidang Perdata pada Senin (17/7) lalu. Ini dengan agenda Mediasi. Hingga kini telah dilaksanakan 15 kali persidangan. Adapun sidang ke 15 dilaksanakan, Rabu (20/12) kemarin. Ini dengan Agenda Kesimpulan. Putusan perkara melalui E-court dijadwalkan pada Rabu 3 Januari 2024 mendatang di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kebumen. (mam)