• Berita Terkini

    Rabu, 06 Desember 2023

    Pendaftaran KPPS segera Dibuka, Kebumen Butuh 33.817 Petugas


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen kini tengah menyiapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Sekaligus untuk petugas pelipatan surat suara.

    Untuk KPPS sendiri dibutuhkan sebanyak tujuh orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan demikian jumlah total mencapai 33.817 petugas. Ini mengingat jumlah TPS se Kabupaten Kebumen sebanyak 4.831. Selain KPPS di setiap TPS terdapat dua Petugas Pertahanan Sipil (Hansip). Dengan demikian setiap TPS terdapat sembilan pertugas. Tujuh petugas KPPS dan dua Hansip. Jumlah secara keseluruhan se Kebumen yakni 43.479 petugas yang akan bertugas di TPS.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat SE MPd, saat acara Media Gathering dan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024. Acara tersebut digelar di Objek Wisata Desa Mangli Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang, Rabu-Kamis (5-6/12).

    Dzakiatul Banat menyampaikan pendaftaran KPPS akan dimulai pada 11 November mendatang. Selain itu dibutuhkan pula petugas pelipatan surat suara.

    “Diharapkan petugas pelipatan surat suara juga dari KPPS. Sebab KPPS juga nantinya yang akan bertugas di TPS. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan direkrut tujuh anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota. Selain itu terdapat dua petugas Hansip,” tuturnya.

    Adapun syarat KPPS yakni meliputi Warga negara Indonesia (WNI)dan berusia paling rendah 17 tahun serta dan maksimal 55 tahun. KPPS juga harus setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

    Syarat lainnya yakni mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

    Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

    Terkait pemilu, Dzakiatul Banat kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak golput dan mengunakan hak pilih sebaik mungkin. Selain itu juga menjadi pemilih yang cerdas.  Pemilu akan menentukan nasib bangsa selama 5 tahun kedepan.

    Adapun untuk tahapan yakni masa Kampanye akan dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024. Masa tenang pada 11 hingga 13 Februar 2024. Sedangkan pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

    Tahapan perhitungan suara dilaksanakan pada 14-15 Februari 2024. Rekapitulasi hasil perhitungan suara dilaksanakan pada15 Februari hingga 20 Maret 2024. Adapun pengembilan sumpah janji untuk DPRD Provinsi dan kabupaten disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

    Untuk DPR dan DPD akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024. Sedangkan untuk presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 20 Oktober 2024. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top