• Berita Terkini

    Selasa, 23 Januari 2024

    Ada lagi Baliho Roboh, Pemasangan APK Diminta Perhatikan Faktor Keamanan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir menghimbau para peserta pemilu memperhatikan betul faktor keamanan dalam memasang Alat Peraga Kampanye (APK). 

    Ini menjadi penting, karena saat ini memasuki musim hujan disertai angin yang membuat APK rawan dari kerusakan akibat faktor. Terlebih lagi, sudah ada kejadian APK roboh dan memakan korban


    Yang masih segar dalam ingatan, robohnya baliho di Jalan Nasional III Karanganyar saat sebuah baliho milik Caleg Partai Nasdem roboh dan memicu kecelakaan hingga memakan korban jiwa. 


    Kejadian nyaris serupa terjadi di Jalan Gombong-Puring, persisnya di Desa Mangli, Kecamatan Kuwarasan. Di lokasi ini, sebuah baliho milik Caleg DPRD dari Partai PPP, roboh dan membuat warga RT 03 RW 04 Desa Banjareja Kecamatan Kuwarasan Waluyo mengalami luka dan sempat dirawat di RS Purwogondo pada Rabu (17/1/2024) kemarin.


    "Kami menghimbau kepada para peserta pemilu untuk memonitor kondisi baliho yang sudah terpasang untuk diperhatikan kekokohan dan kekuatan rangka baliho tersebut untuk keamanan.  Situasi cuaca hujan dan angin ketika terjadi kondisi APK rawan dari kerusakan, untuk jika kekokohan tidak sempurna untuk dilakukan pembenahan sehingga tidak terjadi roboh yang merugikan pengguna jalan dan jangan sampai terjadi kelalaian," kata Amin Yasir


    Di saat yang sama, Amin Yasir menyampaikan, para peserta pemilu diminta tertib dalam memasang APK. Artinya, mematuhi aturan dan ketentuan PKPU No 15 dan 20 tahun 2023 serta SK Bupati No 200 dan SK KPU No 66 tahun 2023. Bila tidak, pihaknya akan melakukan penertiban

    Lagi-lagi, Amin Yasir menyampaikan himbauan ini tak kalah penting. Karena sejauh ini, masih banyak peserta pemilu yang melanggar aturan tersebut. Setidaknya ini terlihat dari hasil operasi yang mereka lakukan


    Setidaknya 15 ribu APK telah ditertibkan Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Kebumen. Penertiban dilakukan selama dua hari yakni tanggal 17 dan 19 Januari 2024 kemarin. "Penertiban ini setelah kami layangkan surat himbauan dan sosialisasi untuk APK yang melanggar kepada peserta pemilu sejak tanggal 9 hingga tanggal 15 Januari 2024 kemarin,  hingga APK yang belum taat dalam pemasangganta kita tertibkan bersama Satpol PP," kata Amin di dampingi Imam Khamdan, Komisioner Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.

    Sementara itu, Imam Khamdan menjelaskan, hasil penertiban pemasangan APK yang melanggar, terdapat sebanyak 15 ribu APK yang tidak sesuai ketentuan dalam pemasangannya, seperti dipaku di pohon hingga di tempat-tempat yang dilarang.  Banyaknya APK yang ditertibkan ini menjadi jumlah terbanyak se Jawa Tengah dengan pelanggaran APK.

    "Hasil penertiban APK  yang ditertibkan Bawaslu ini banyak sekali partai dan peserta pemilu yang belum taat dalam pemasangan. APK yang sudah diamankan, sesuai Perbup No 47 tahun 2018 bahwa APK hasil penertiban dikuasai oleh pemerintah daerah. Saat ini masih dititipkan kecamatan masing-masing, dengan Panwascam membuat berita acara penitipan APK di kecamatan," kata Imam.

    Imam menambahkan, APK yang melanggar mayoritas merupakan jenis banner. Sedangkan penertiban yang digelar secara serentak di 26 Kecamatan se Kabupaten Kebumen terbanyak ada di kecamatan Mirit.  "Kecamatan terbanyak ada di Mirit, untuk jenis yang paling banyak melanggar  APK  jenis banner, rata-rata dipaku di pohon," tambahnya.(fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top