KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bawaslu Kabupaten Kebumen angkat bicara soal kecelakaan maut yang terjadi di jalur Alang-alang Amba, Kecamatan Karanganyar.
Komisioner Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Imam Khamdan kemarin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak soal kecelakaan. Hanya, diakuinya kecelakaan terlebih dikaitkan dengan robohnya sebuah baliho milik seorang Caleg tersebut mengundang perhatian besar masyarakat.
"Iya benar, kemarin kita mendapatkan banyak laporan dari masyarakat adanya kejadian tersebut, saat itu juga saya mendatangi lokasi kejadian," katanya saat ditemui wartawan Kebumen Ekspres di Kantor Bawaslu Jl. Tentara Pelajar Kebumen, Kamis (11/1/2024)
Sejauh ini, ujar Imam Khamdan, ia baru bisa mengungkap sejumlah fakta terkait hal ini. Mengacu pada Perbup No 47 tahun 2018 dan SK bupati no 200 dan Peraturan KPU No 15 Tahun 2023, para peserta Pemilu memang diperkenankan memasang alat peraga kampanye (APK) mulai 28 November 2023 hingga menjelang masa tenang pada tanggal 10 Februari 2024. APK dimaksud bisa berupa baliho, billboard, atau videotron, spanduk dan/atau umbul-umbul, lokasi pemasangan, perizinan, dan penertiban.
Artinya, pemasangan baliho di lokasi kejadian memang telah sesuai aturan.
Mengenai perijinan, Imam Khamdan menyampaikan pihaknya masih akan mencari tahu terlebih dahulu. Mengingat, APK dimaksud masuk dalam daftar inventarisir APK milik Bawaslu. Hal itu dikarenakan APK yang sudah terekam masuk (terinventarisir) terakhir pada 31 Desember 2023.
"Setelah kami cek, APK tersebut belum masuk kami inventarisir, karena data terakhir kami merekam pada tanggal 31 Desember 2023, mungkin itu pemasangan baru," katanya.
Terkait persoalan hukum terkait kecelakaan itu, Imam mengungkap jelas bukan ranah Bawaslu. Mereka pun tidak bisa melakukan intervensi karena tidak ada dalam regulasi. Selain itu kejadian kecelakaan lalu lintas ada pada ranah kepolisian. "Kita tidak bisa intervensi karena tidak ada dalam regulasi. Kita sudah mensosialisasikan kepada partai politik dan peserta pemilu, selain jangan dipasang ditempat yang dilarang juga mempertimbangkan keselamatan," tambahnya.
Terlepas dari itu, Imam meminta seluruh peserta Pemilu dapat berkampanye secara sehat dan tidak melanggar aturan. Terhitung sejak tanggal 9 Januari 2024 kemarin, Bawaslu Kabupaten Kebumen sudah mengirimkan surat himbauan dan sosialisasi untuk APK yang melanggar. Seperti APK yang dipasang di pohon menggunakan paku hingga pemasangan di tempat yang dilarang. "Dua hari yang lalu kota sudah kirimkan surat kepada para peserta pemilu agar APK yang melanggar ada pembenahan," katanya.
Dalam surat yang dilayangkan Bawaslu kepada peserta pemilu berisi himbauan untuk melakukan perbaikan APK yang melanggar sebelum Bawaslu dan Satpol PP melakukan penindakan. Bawaslu memberikan waktu perbaikan APK hingga 15 Januari 2024 mendatang.
"Estimasi penertiban secara mandiri waktunya sampai 15 Januari 2024 besok, bahkan surat himbauan dari KPU sudah dilayangkan satu minggu yang lalu, tetapi kalau tidak ada respon sikap Bawaslu tetap berjalan sesuai regulasi, kita lakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan," jelasnya.
Selain itu, Imam menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi pemilu, baik saat ada APK yang melanggar hingga pelanggaran kampanye. "Kita butuh dukungan dan masukan masyarakat, kita bersama sama mengawal pesta demokrasi dengan mengawasi bersama dari kampanyenya, silahkan kalu ada indikasi pelanggar dan memenuhi syarat laporkan ke pihak kami, bisa mulai dari tingkat panwas desa, Panwascam, sampai Bawaslu," katanya.
Imam juga berpesan kepada peserta pemilu untuk bersama-sama menjaga menaati peraturan undang-undang yang berlaku, mulai dari masalah pemilu, pemasangan APK maupun tahapan kampanye dan metode kampanye, untuk bersama-sama menjaga komitmen jangan melanggar prosedur yang ada.
Sebelumnya, Sintiya Rustiani (18) warga Desa Kedungwringin Kecamatan Sempor yang masih duduk di bangku SMK Tamtama Karanganyar meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di jalur Utama Kebumen-Banyumas, persisnya di Alang-alang Amba Desa Sidomulyo Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen, Rabu (10/1/2024)
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB itu berawal saat korban Sintiya Rustiani berboncengan dengan rekannya, Sitingatun Hasanah. Dengan sepeda motor, mereka berdua melaju dari dari arah timur.
Sesampai di lokasi, baliho bergambar Caleg DPR RI Partai Nasdem di Dapil 7 tiba-tiba roboh. Korban berupaya menghindar namun hilang kendali atas kendaraannya. Naas bagi mereka berdua, tertabrak kendaraan yang melaju dari arah belakang. Sintiya Rustiani meninggal sementara rekannya, Sitingatun Hasanah mengalami luka dan dirawat di rumah sakit .