• Berita Terkini

    Jumat, 12 Januari 2024

    Lakalantas Alang-alang Amba, Pemilik APK Diminta Bertanggung Jawab Kepada Korban


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Calon Legislatif (Caleg) anggota DPR RI, Amelia Anggraini, yang diduga Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya menimpa pengendara seorang pelajar SMK Tamtama Karanganyar hingga meninggal dunia, sebaiknya juga turut andil bertanggungjawab.


     Setidaknya tanggungjawab secara moril terhadap keluarga korban yang berinisial SR (17). Hal itu disampaikan Founding Director Josant And Friend's Law Firm, Dr (Hc). Joko Susanto, saat diminta tanggapannya terkait kejadian kematian itu oleh wartawan Kebumen Ekspres.


     "Setidaknya yang pertama santunan yang sangat manusiawi benar-benar ditunjukkan oleh caleg yang terpampang dalam baliho APK tersebut, jadi santunan tali asih yang diberikan juga harus layak, mengingat ada kematian. Selain itu yang bersangkutan (Caleg) juga harus terjun langsung seketika ke kediaman keluarga korban untuk menunjukkan ketulusan,"kata Dr (Hc) Joko Susanto.


     Bukan hanya itu saja, lanjutnya, tindakan hukum juga perlu dilakukan oleh pihak berwenang. Karena pihaknya melihat secara jelas disebutkan dalam aturan Peraturan Daerah (perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kemudian aturan Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen Nomor 151 Tahun 2021 tentang penggunaan fasilitas umum untuk pemasang reklame di Kebumen.


     "Kalau disebut dipasang oleh vendor itu alasan kurang masuk akal menurut kami, karena APK yang dipasang bukan ditempat resmi, kok vendor demikian digunakan, seharusnya resmi seperti di papan reklame. Apalagi sangat jelas disebut pada Perda dan Perbup, reklame untuk kepentingan bisnis tidak boleh dipasang di trotoar, pohon ayoman jalan, bangunan bersejarah, monumen khusus dan kawasan alun-alun Kebumen,"tandasnya. 


     Untuk itu, Joko yang juga Direktur Dewan Pendiri Nasional Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (DPN LBH RUPADI), itu menegaskan pemasangan APK seharusnya di papan reklame yang resmi sehingga ada pemasukan pajak pemasangan reklame ke Pemda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD). 


    Maka kalau APK tersebut benar-benar yang menjadi penyebab kematian, perlu di usut hingga tuntas, siapa saja yang bertanggungjawab. Sehingga jangan hanya terfokus pada selesai memberikan tali asih perkara selesai. Melainkan penegakkan hukum juga diperlukan oleh pihak berwenang terkait. Menurutnya, pihak berwenang baik pemerintah daerah, Bawaslu, KPU, maupun aparat kepolisian atau Gakumdu, diharapkan juga perlu melakukan penertiban APK dan penegakkan hukum, sehingga jangan sampai ada korban-korban lain yang jatuh baru bertindak. Sekaligus para Caleg juga bisa memasang APK ditempat resmi untuk menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 


     Pria yang akrab disapa Bung Joko, ini juga menyampaikan, secara tegas pula disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf g, yang melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu untuk merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta. 


     "Kami tidak mempermasalahkan kalau pemasangan APK sesuai ketentuan, jadi harus ada izin, bayar pajak dan pasang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Untuk APK yang diduga menjadi penyebab kematian kalau benar-benar memang melanggar, kami berharap ada proses hukum siapa saja yang melanggar, guna menghindari korban-korban lain. Kalau siapa yang dianggap salah, kami tidak mau berandai-andai karena ranah pihak berwenang yang lebih tepat nantinya mengetahui dari hasil penyelidikan,"tandasnya. 


     Perlu diketahui, diduga seorang siswa SMK Tamtama Karanganyar meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di ruas jalan nasional. Tepatnya di jalur Alang-Alang Amba, Desa Sidomulyo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen pada 10 Januari 2024. Dalam video beredar, disebut-sebut penyebab kematian korban diduga karena tertimpa baliho salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI bertuliskan nama Amelia Anggraini. Korban diketahui bernama Sintiya Rustiyani, 17 tahun, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor. (Fur/SJ)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top