• Berita Terkini

    Jumat, 12 Januari 2024

    Pertama di Indonesia, Pemprov Jateng Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Pelaku Usaha Kecil

    Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Eddy S Bramiyanto saat meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum UMK, di kompleks perkantoran Dinkop UKM Jateng Jalan Sisingamagaraja 3 A Kota Semarang, Jumat (12/1/2024)

    KEBUMENEKSPRES.COM, SEMARANG - Jawa Tengah menjadi pemerintah provinsi pertama di Indonesia yang memberikan bantuan hukum gratis pada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Dengan layanan ini, para pengusaha diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan berfokus meningkatkan omzet serta kualitas produk.

    Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Eddy S Bramiyanto mengatakan, layanan itu merupakan amanat dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48. Dalam beleid tersebut, diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat maupun daerah memberikan konsultasi hukum bagi UMK.

    Eddy menambahkan, meski peraturan tersebut berlaku nasional, namun baru Jateng yang mengimplementasikan hal itu. Ini terwujud atas kerja sama Dinkop UKM Jateng dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo, Semarang.

    Ia menjelaskan, program dari Kemenkop seharusnya berjalan pada Maret 2024. Namun, di Jateng pihaknya berkomitmen memberikan dukungan penuh untuk pendirian LBH bagi UMK, mulai dari Januari 2024.

    “Dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah,” sebutnya, saat meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum UMK, di kompleks perkantoran Dinkop UKM Jateng Jalan Sisingamagaraja 3 A Kota Semarang, Jumat (12/1/2024).

    Ia mengatakan, fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan seluruh UMK untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum penyusunan dokumen hukum hingga pendampingan di pengadilan. Syaratnya, UMK tersebut adalah miliki warga negara Indonesia, dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

    “Harapannya UMK semakin melek hukum dan konsentrasi ke peningkatan omzet. Juga, meski bantuan ini bersifat litigasi (hukum) tapi harapannya lebih ditingkatkan penyelesaian non litigasi,” imbuh Eddy.

    Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran Jani Sugijati mengatakan, ada beberapa lingkup perkara yang ditangani. Di antaranya, wanprestasi kontrak, utang piutang terkait modal, pelanggaran kekayaan intelektual, sengketa ketenagakerjaan. Adapula sengketa pajak, penyusunan dokumen hukum konsultasi, mediasi penyuluhan hukum.

    “Teman-teman UMK antusias sejak ada fasilitas ini, pendaftaran di Dinkop UKM sudah mencapai 96. Sementara untuk pendaftaran konsultasi hukum sudah ada 121 konsultasi,” jelasnya.

    Ia menjelaskan, LBH UMK dapat diakses Senin-Kamis, mulai pukul 09.00. Untuk menghubunginya, bisa mengontak call center Dinkop UKM 081325090971, 081325775290. Selain nomor tersebut, bisa pula menghubungi call center pusat 021-52992823 atau 085218206679.

    Seorang pengusaha UMK, Mika mengaku bersyukur dengan adanya fasilitas tersebut. Ia berharap, dapat memanfaatkannya untuk berkonsultasi soal hukum.

    “Saya baru dua tahun menggeluti UKM. Harapan saya ya bisa membantu konsultasi buat saya ini semisal ada di HAKI (hak kekayaan intelektual) kita bisa minta bantuan ke sini,” pungkas Mika.

     


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top