• Berita Terkini

    Jumat, 12 Januari 2024

    Rekrutmen Panwas TPS Masuk Tahap Wawancara


    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Usai melakukan rekrutmen pengawas di tempat pemungutan suara (PTPS) atau Panwas TPS, Bawaslu Kabupaten Kebumen menerima lebih dari 5.435 pendaftar untuk memenuhi kuota Panwas TPS di 4.831 TPS se Kabupaten Kebumen. Proses rekrutmen ini sudah masuk dalam tahap wawancara.


    Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir, melalui Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Ikhwan mengatakan, kebutuhan Panwas TPS di Kabupaten Kebumen sebanyak 4.831 orang. Dengan jumlah rekrutmen yang sudah masuk sekitar 5.435 pendaftar artinya sudah memenuhi kuota kebutuhan Panwas TPS dengan jumlah kebutuhan 4.831 TPS yang tersebar di 26 kecamatan, 11 kelurahan, dan 449 desa se Kabupaten Kebumen.


    "Untuk kuota pendaftaran saat ini sudah terpenuhi, dan sudah masuk dalam tahap proses wawancara," kata Ikhwan saat ditemui wartawan Kebumen Ekspres di Kantor Bawaslu di Jl. Tentara Pelajar Kebumen.


    Secara regulasi, penyelenggaraan rekrutmen PTPS ini dilakukan panitia pengawas di tingkat kecamatan atau Panwascam, sesuai tertuang pada keputusan Bawaslu RI nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023. Untuk proses tes wawancara peserta Panwas TPS ini dijadwalkan sejak tanggal 11 Januari hingga 17 Januari 2024. Selanjutnya, pendaftar Panwas TPS yang sudah dinyatakan lolos bakal dilantik pada 22 Januari 2024. Untuk masa kerja Panwas TPS ini hanya sekitar satu bulan, mulai Januari hingga Februari 2024. 


    Adapun kriteria PTPS hampir sama dengan proses rekrutmen petugas KPPS dari KPU. Antara lain, minimal berusia 21 tahun dan pendidikan SMA. Kemudian, tidak sedang menduduki jabatan politik maupun pemerintahan selama masa keanggotaan apabila terpilih. Selain itu para pengawas TPS yang terpilih ini tentu akan menerima honor dan tambahan lain sesuai aturan berlaku.


    Ikhwan menjelaskan, tugas dan tupoksi Panwas TPS sesuai amanat Undang Undang No 7 Tahun 2017 pasal 14 hingga 16. Bahwa Panwas TPS memiliki tugas kewenangan dan kewajiban yang tidak seherdahan. Menurutnya Panwas TPS menjadi ujung tombak Bawaslu di tingkat TPS saat pemungutan dan penghitungan suara. 


    "Panwas TPS ini tugasnya nggak mudah karena mereka sebagai ujung tombak kami Bawaslu, Panwas TPS juga harus melakukan pengawasan bahkan sebelum dan sesudah serta persiapan pemungutan suara sudah harus melakukan pengawasan di sana," katanya.


    Ia menambahkan, Panwas TPS memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan harus dipantau secara ketat mulai dari memastikan jalannya pemungutan suara, penghitungan surat suara yang sangat vital hingga surat suara yang sudah terhitung dengan tepat dan dikembalikan lagi dalam kotak secara tersegel selanjutnya mengawal kembali kotak suara hingga diterima langsung petugas PPK.


    "Dengan keberadaan Panwas TPS ini masyarakat bisa tanya dan meminta informasi bagaimana ketentuan yang ada saat pemungutan dan penghitungan suara, apabila masyarakat mengetahui dugaan pelanggaran pemilu bisa menyampaikan ke Panwas TPS dan meneruskan ke struktur diatasnya," katanya. (Fur)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top