• Berita Terkini

    Senin, 08 Januari 2024

    Sertifikasi Halal Bentuk Etika Berbisnis Pelaku UMKM Produk Makanan dan Minuman

     


    Sektor usaha makanan dan minuman halal menjadi peluang besar untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Indonesia. Mengkonsumsi makanan dan minuman 

    yang halal mampu menjamin kebersihan dan higienitas yang mengarah pada keamanan sebuah produk dan peningkatan kesadaran akan pentingnya hidup sehat. Jaminan kehalalan suatu produk olahan makanan dan minuman diwujudkan dalam bentuk sertifikat halal yang menyertai produk olahan makanan dan minuman tersebut. Dengan sertifikasi halal tersebut, 

    pelaku UMKM olahan makanan dan minuman dapat mencantumkan label halal dalam kemasan produknya. Penjaminan olahan makanan dan minuman halal merupakan tanggung jawab 

    bersama antara pemerintah, pelaku industri olahan makanan dan minuman serta konsumen. 


    Bagi pelaku UMKM industri olahan makanan dan minuman, sertifikasi halal juga merupakan bentuk etika dalam berbisnis sebab sangat penting untuk para pelaku UMKM memberikan tanda kepada konsumen terkait status halal atau tidaknya produk yang dihasilkan sehingga konsumen merasa terlindungi saat mengkonsumsi makanan dan minuman produk UMKM.

    Tanggung jawab penjaminan olahan makanan dan minuman halal yang dilakukan oleh pelaku UMKM didukung oleh pemerintah dengan adanya regulasi yaitu dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. 


    Salah satu regulasi yang muncul adalah berubahnya sifat sertifikasi halal dari voluntary (sukarela) menjadi mandatory (wajib) yaitu semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal yang masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024.


    Pembuatan setifikat halal melibatkan 3 pihak yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tugasdan fungsi BPJPH sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, yaitu tentang registrasi halal, sertifikasi halal, verifikasi halal, melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk. 


    LPH melakukan pemeriksaan dokumen dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan nota audit, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI. MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan penerbitan Ketetapan Halal MUI. Sebelum melakukan pendaftaran halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh BPJPH. 


    Selanjutnya perusahaan dapat memilih LPH untuk pemeriksaan kehalalan produkPelaku UMKM yang mengajukan permohonan sertifikat halal wajib memenuhi persyaratan. Pertama memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur tentang produk yang dihasilkan. Kedua bahan yang digunakan sudahmemenuhi persyaratan kehalalan produk. Ketiga proses produksi yang dilakukan telah memenuhipersyaratan kehalalan produk. Keempat produk yang dihasilkan sudah dipastikan memenuhi

    persyaratan kehalalan produk. Kelima Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 


    Dan yang ke enam Produk termasuk pada jenisproduk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik), serta proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rakayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurgle).


    Kesadaran pelaku UMKM dalam melakukan sertifikasi halal terhadap produknya sebagai salah satu bentuk etika dalam berbisnis akan membantu pelaku UMKM dalam upaya memahami, menerapkan dan mematuhi regulasi kehalalan sehingga membantu pelaku UMKM mencapai standar kehalalan yang diakui secara nasional. 


    Sertifikasi halal yang diperoleh dapat membantu meningkatkan penjualan produk UMKM olahan makanan dan minuman sehingga mampu memperluas pasar produk halal serta mempertahankan eksistensi produk. Sertifikasi halal yang dimiliki oleh pelaku UMKM juga dapat dipergunakan menjadi strategi pemasaran. Semakin bagus strategi pemasaran produk halal yang dilakukan oleh pelaku UMKM yang diterapkan maka bisnisnya mampu bersaing di pasar yang berkembang pesat saat ini.


    Penulis : Roihatul Mawadah 

    Mahasiswa Magister Management Universitas Putra Bangsa Kebumen sekaligus Staff Adm.Keuangan IAINU Kebumen


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top