• Berita Terkini

    Jumat, 05 Januari 2024

    Solatun Menangkan Perkara DPC Gerindra Kebumen


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Ketua DPC Partai Gerindra Kebumen Solatun memenangkan Gugatan Perkara Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan pencatutan nama di Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kebumen.

    Dalam hal ini Pengadilan Negeri Kebumen memutuskan menolak Gugatan Penggugat (Nur Laela) untuk seluruhnya. Pengadilan Negeri Kebumen juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 404 ribu rupiah.

    Putusan Pengadilan Negeri Kebumen terkait Perkara Nomor: 17/Pdt.G/2023/PN Kbm tersebut, tertanggal 3 Januari 2024. 

    Kuasa Hukum Ketua DPC Gerindra Kebumen HD Sriyanto SH MH MM menyampaikan terkait dengan putusan tersebut, artinya kliennya yakni Ketua DPC Partai Gerindra Kebumen Solatun dan kawan-kawan telah memenangkan Perkara Gugatan PMK yang disampaikan oleh Penggugat Nur Laela.

    “Putusannya gugatan Nur Laela ditolak untuk seluruhnya. Artinya Solatuk dkk adalah menang,” tuturnya, Kamis (4/1).

    Sebelumnya, Pengacara Senior HD Sriyanto SH tersebut juga telah optimis akan memenangkan perkara kliennya. Pihaknya menegaskan jika dalam perkara ini telah mengajukan dua orang saksi. Keterangan dari saksi-saksi inilah yang akan diuji pada persidangan. 

    “Kita tunggu Keputusan Hakim. Kami dari Kuasa Hukum optimis memenangkan perkara tersebut. Ini didukung dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada,” katanya kala itu.

    Sekedar informasi, perkara ini bermula saat Nur Laela merasa dicatut namanya yakni dimasukkan ke dalam Sturktur Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kebumen 2023. Padahal pihaknya sudah mengundurkan diri dari Partai Gerindra berdasarkan Surat Pengunduran Diri tertanggal 16 Agustus 2022. Namun pada SK DPC Partai Gerindra Kebumen tahun 2023 pihaknya masih dicantumkan sebagai pengurus.

    Terkait dengan hal tersebut pihaknya pun melayangkan Gugatan Perdata dugaan PMH Ketua DPC Partai Gerindra Kebumen Solatun dan turut tergugat Hj Sri Susilowati di Pengadilan Negeri Kebumen. Dalam hal ini Nur Laela didampingi oleh Kuasa Hukum Rahmat Mony SH dan Abdul Tatuh Sowakil SH.

    Sedangkan dari pihak Tergugat didampingi oleh Kuasa Hukum HD Sriyanto SH MH MM, Fardian Muttaqin SH dan Reni Kurniawati SH MKn dari Kantor Hukum Sriyanto. Tercatat, Gugatan Perdata dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kebumen dengan Nomor: 17/Pdt.G/2023/PN Kbm. 

    Perkara tersebut menjalani Sidang Perdata pada Senin (17/7) lalu. Ini dengan agenda Mediasi. Hingga kini telah dilaksanakan 15 kali persidangan. Adapun sidang ke 15 dilaksanakan, Rabu (20/12) lalu dengan Agenda Kesimpulan. Putusan perkara melalui E-court dilaksanakan pada Rabu 3 Januari 2024 di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kebumen. Ini dengan keputusan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top