KEBUMENEKSPRES.COM, SEMARANG - Penjabat
(Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana merespon adanya aduan dari nelayan
terkait dengan perizinan penangkapan ikan.
Ia sudah menginstruksikan kepada dinas terkait untuk melakukan
langkah konkret dalam pendampingan dan penjelasan tentang masalah tersebut.
“Masalah perikanan memang masih ada aduan dari masyarakat,
khususnya nelayan. Seperti waktu kemarin saya kunjungan ke Rembang,” kata Nana,
Jumat (19/1/2024).
Menurut Nana, berdasarkan data yang ada di Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, masalah yang
muncul dari sektor perikanan tersebut terkait penangkapan ikan untuk batas 12
mil ke atas. Sebab perizinan tangkapan ikan untuk zona tersebut kewenangannya
ada pada pemerintah pusat.
“Ini yang kadang-kadang membuat kesulitan warga, khususnya
nelayan. Warga ini maunya segara mendapatkan izin. Tetapi perlu waktu untuk
izin di kementerian. Itulah yang kadang-kadang masyarakat komplain,” jelasnya.
Meski demikian, Pemprov Jateng tentu saja tidak lepas tangan.
Langkah yang dilakukan antara lain adalah dengan meningkatkan pendampingan dan
sosialisasi mengenai perizinan kepada para nelayan.
“Kami akan terus berkoordinasi agar dalam memberikan pelayanan
terkait penangkapan ikan,supaya ke depan lebih baik dan lebih cepat,” kata
Nana.
Hal itu sesuai dengan komitmen Pemprov Jateng yang ingin
memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah.
“Kita sudah berkomitmen akan memberikan pelayanan perizinan ke
depan lebih baik. Kita akan memberikan pelayanan yang ramah, sopan, kemudian
ikhlas dan bertanggung jawab,” ujar Nana.
Berdasarkan data DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, perizinan yang
dikeluarkan sebanyak 43.569 izin. Terdiri atas proses perizinan melalui Online
Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebanyak 40.910 izin dan Sistem
Informasi Aplikasi Perizinan Jawa Tengah (SIAP JATENG) sebanyak 2.659 izin.
Proses perizinan untuk sektor kelautan dan perikanan lebih
banyak dilakukan melalui SIAP Jateng. Tercatat selama 2023, ada 1.239 izin
untuk daftar kapal perikanan dan 1.073 izin untuk pemanfaatan bangunan
perairan.(*)