• Berita Terkini

    Minggu, 18 Februari 2024

    218 Pemilih Salurkan Hak Suara di PSU Petanahan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen akhirnya menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Tanjungsari Kecamatan Petanahan, Minggu (18/2/2024). 


    PSU sendiri berjalan lancar, meski tingkat kehadiran pemilih mengalami penurunan. Dari DPT yang sebanyak 255,  218 warga hadir untuk menyalurkan hak suaranya. Jumlah itu sedikit menurun dari jumlah pemilih sebelumnya  229 para Pemilu 14 Februari 2024 lalu


    Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat, melalui, Komisioner KPU Kebumen Divisi Hukum dan SDM, Endra Prasetia, mengatakan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), masih sama seperti pemungutan suara pada 14 Februari kemarin. 


    Meski ada penurunan namun tidak signifikan. Ia mengatakan, minat masyarakat akan partisipasi pemungutan suara ulang tergolong masih tinggi, karena pada pemilihan pada tanggal 14 Februari, kemarin jumlah partisipasi masyarakat mencapai 229 orang dari 255 DPT.  "Partisipasi masyarakat pada PSU ini tergolong tinggi karena hanya selisih hanya 11 Pemilih, yang tidak menyalurkan hak suaranya," katanya.


    Dengan adanya pemungutan suara ulang ini, berarti pemungutan suara yang digelar pada tanggal 14 Februari kemarin, dianggap tidak sah. Dimana, hasil dari pemungutan suara ulang ini adalah suara sah yang akan masuk ke dalam rekapitulasi suara pemilu 2024.


    Seperti diberitakan sebelumnya, KPU menggelar PSU di TPS 04 Desa Tanjungsari Kecamatan Petanahan karena ditemukan dua orang pemilih yang tidak memiliki KTP el, dan tidak terdaftar di DPTb maupun Daftar Pemilih Khusus menyalurkan suaranya.


    Kemudian, Bawaslu Kebumen yang menemukan kejadian ini merekomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang. Endra Prasetia, mengatakan proses selanjutnya tetap seperti biasa. 


    Bahkan, PSU ini tidak sampai mengganggu tahapan Pemilu. "Hasil PSU akan tetap diupload di sirekap, kemudian hasilnya dikirim langsung ke kecamatan, untuk penghitungan mengikuti sekarang yang dilakukan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, "ujar Endra seraya mengatakan, adanya PSU juga berarti hasil perolehan suara pada 14 Februari lalu tidak sah seluruhnya



    "Baik itu Presiden dan Wakil Prresiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi,maupun DPR Kabupaten yang tanggal 14  kemarin dianggap tidak sah, yang sah nanti yang pemungutan suara ulang," tambah Endra.


    Di sisi lain, Muhammad Salim warga salah satu Desa Tanjungsari, mengatakan pihaknya tidak keberatan meski harus mencoblos ulang usai pencoblosan digelar pada 14 Februari lalu. "Kemarin saya sudah nyoblos, sekarang nyoblos lagi nggak ya nggak papa, karena itu kewajiban kita sebagai masyarakat di negara Demokrasi untuk menggunakan hak pilih kita," katanya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kebumen, Amin Yasir melalui, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kebumen, Eka Rahmawati mengatakan, terjadinya PSU ini awal mulanya berdasarkan hasil pengawasan dari PTPS kami, ditemukan dia pemilih yang tidak memiliki KTP el, dan tidak terdaftar di DPTb dan juga tidak terdaftar di DPTb.


    "Melihat kejanggalan tersebut, PTPS kami sudah menyampaikan KPPS bahwa hal ini tidak boleh dilakukan, tetapi hal itu tidak dilakukan lagi oleh KPPS, kemudian kami melakukan penelusuran ke tingkat bawah begitu, maka terjadilah kami membuat saran PSU tersebut," kata Eka.

    Di bagian lain, sebanyak 114 tempat pemungutan suara (TPS) di kabupaten/kota di Jawa Tengah menggelar pemungutan suara susulan pada, Minggu (18/2).

    Tak hanya itu, sebanyak 26 TPS juga menggelar pemungutan suara ulang di provinsi tersebut.

    Beberapa kabupaten/kota yang melaksanakan pemungutan suara ulang antara lain Purworejo (1 TPS), Boyolali (4 TPS), Kebumen (1 TPS), Jepara (1TPS), Pemalang (4 TPS), Magelang (4 TPS ), Rembang (4 TPS), Kota Tegal (1TPS), dan Kabupaten Tegal (1 TPS).

    Pemungutan suara ulang juga akan dilaksanakan di Purbalingga (1 TPS), Wonosobo (2 TPS), Sragen (1 TPS), dan Sukoharjo (1TPS). Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu Setianto menyebut pihaknya telah menyiapkan personel gabungan untuk mendukung pengamanan kegiatan tersebut.

    "Sebanyak 260 personel Polri dan 130 TNI sudah disiapkan. Personel pengamanan berjaga di ring dua TPS. Sedangkan di ring tiga sebagai pemantauan dan pembinaan keamanan di wilayah, akan dilakukan Babinsa dan bhabinkamtibmas setempat," kata Satake dalam keterangan tertulisnya.

    Satake mengatakan personel juga sudah disiapkan untuk mengamankan kegiatan pemungutan suara susulan di kabupaten Demak. Sejumlah TPS tidak dapat melaksanakan pemungutan suara pada 14 Februari lalu lantaran terdampak banjir besar.

    Pemungutan suara susulan (PSS) akan dilaksanakan pada 24 Februari mendatang di 114 TPS di 10 desa di Kabupaten Demak. "Untuk pemungutan suara ulang (PSU) nanti dalam satu TPS di jaga oleh 10 Anggota Polri dan 5 TNI, sedangkan untuk Pemungutan suara susulan (PSS) dalam satu TPS di amankan 2 Polri dan 1 TNI " ujarnya.



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top