KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ratusan warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kamis (1/2) menggelar aksi unjuk rasa dan meminta satu oknum perangkat desa yang diduga terlibat kasus asusila dicopot dari jabatannya
Pantauan koran ini, warga mengawali aksi unjuk rasa dengan aksi long march atau berjalan kaki menuju kantor kepala desa setempat. Sambil berorasi, para warga membentangkan sejumlah spanduk berisi kecaman terhadap oknum perangkat yang diduga telah berbuat mesum.
"Warga Semanding tidak butuh perangkat desa bejat moral akhlak dan pengkhianat rakyat," tulis warga dalam sebuah spanduk. Ada juga tulisan “Kowe sing kawin warga se desa sing isin,” tulisan yang ditempel di tembok kantor desa.
Setelah mendapat desakan, kepala desa didampingi jajaran Forkopimcam akhirnya menerima perwakilan warga. Aksi tersebut pun tampak mendapat pengamanan ketat dari pihak polisi maupun TNI.
Selain demo, warga juga membuat petisi agar kepala desa segera mengambil sikap tegas. Dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat untuk oknum perangkat desa tersebut.
Perwakilan warga Desa Semanding Kecamatan Gombong, Jamhari mengatakan, aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk protes atas perilaku oknum perangkat desa berinisial M. Belum lama oknum tersebut sempat tertangkap basah berbuat mesum dengan wanita lain di parkiran RS PKU Muhammadiyah Gombong. Atas perbuatan dan videonya viral di media sosial para warga merasa ikut menanggung malu.
"Ini perbuatan buruk dari aparat pemerintah desa. Padahal pejabat desa itu contoh masyarakat, untuk itu hari ini kita meminta kepada Kepala Desa untuk memberhentikan dengan tidak hormat," kata didampingi Sanyoto.
Menurut Sanyoto, langkah tegas kepala desa untuk memberhentikan oknum perangkat mesum tentu akan meredam kemarahan warga. Dia juga khawatir amarah warga bakal memberikan dampak terhadap kondusifitas wilayah hingga mengganggu roda pemerintahan desa.
"Sekarang sudah mulai RPJMDes. Kalau kasus dibiarkan kasihan warga. Jalan satu-satunya ya berhentikan," kata dia.
“Sebelum aksi ini, warga sudah meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri tapi tidak direspon, akhirnya kita gelar ini dan mendesak Pak Kades untuk memberhentikan atau memecatnya,” ujarnya.
Unjuk rasa tersebut langsung ditemui oleh Kepala Desa Semanding, Joko Setiyono dan langsung menggelar rapat. Hasil rapat tersebut Kepala Desa memutuskan oktum perangkat desa tersebut akan segera dibuatkan SK pembertentian dengan tidak hormat sesuai tuntutan masyarakat.
Kepala Desa Semanding, Joko Setiyono mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan langkah preventif dengan mengudang pelaku hingga membujuk untuk mengundurkan diri karena desakan dari masyarakat.
“Awalnya saya sudah undang pelaku dan mengakui perbuatan tersebut, kita juga sudah membujuk untuk mengundurkan diri, dan kita melaporkan ke Inspektorat Kebumen, dan hari ini saya memutuskan sesuai tuntutan dan permintaan warga membuatkan SK pemberhentian dengan tidak hormat, saya pastikan hari ini juga saya buatkan, hari ini tidak sampai besok,” tegas Joko.
Ia menjelaskan, sebelumnya perangkat Desa Inisial M ini sudah dimutasi dari jabatannya semula Kaur Perencanaan dipindah menjadi Kadus 6. Sebelumnya aksi demo, warga sudah meminta oknum perangkat desa tersebut untuk mengundurkan diri namun tidak diindahkan.
Usai mutasi itu juga yang digelar sekitar akhir Januari 2024, para Ketua RT dan RW Desa Semanding secara kompak mewakili masyarakat, sebagai wujud protes untuk oktum perangkat tersebut untuk mengundurkan diri mengembalikan stampel RT dan RW ke Kantor Desa.
“Iya kemarin stampel RT dan RW dibawa semua ke Balai Desa, itu denagai protes kepada pemerintah desa untuk menindak tegas memberikan SK pemberhentian perangkat tersebut, namun pelayanan tetap berjalan di Balai Desa dengan masing-masing RT mengantarkan warga yang mengurus administasi ke Kantor Desa,” jelas Joko.
Tak hanya itu, Joko mengaskan, meski pihaknya sudah membuatkan SK pemberhentian secara tidak hormat, namun dimungkinkan perngkat berinisial M tersebut bakal mengajukan tuntutan ke PTUN. Untuk itu pihaknya juga meminta warga masyarakat apapun keputusan dari PTUN untuk bisa menerimanya. “Kemungkinan yang bersangkutan mengajukan PTUN, apapun hasilnya warga saya harap bisa menerima keputusan hukum tersebut,” jelasnya. (fur)