KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Kendati sudah berkali-kali terendus aparat, modus peredaran sabu dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) masih saja terjadi, bahkan cenderung meresahkan. Bagaimana tidak, para narapidana ini bisa menjadi operator perdagangan sabu, meski sedang menjalani hukuman.
Terbaru, Polres Kebumen melalui Satresnarkoba menangkap seorang sopir truk ayam karena dugaan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang ia dapatkan dari narapidana di salah satu Lapas di Jawa Tengah. Pemuda inisial RJ (23) warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen ditetapkan jadi tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, menyampaikan tersangka diamankan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 18.15 WIB di pinggir Jalan Raya Sijago, Kelurahan Selang, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
Saat itu, Polisi menemukan barangbukti berupa satu paket sabu yang dikemas pada plastik klip bening seberat 0,4 gram.
"Tersangka mengaku jika sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang dari dalam Lapas. Tersangka kita amankan berikut barang bukti satu paket sabu," jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kaurbinopsnal Sat Resnarkoba Ipda Oon Tulistiono saat konferensi pers, Senin (5/2)
Tersangka RJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 8 miliar Rupiah.
Pengakuan tersangka kepada polisi, sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi. Namun belum sempat dinikmati, tersangka terlebih dahulu ditangkap polisi. RJ mengungkapkan penyesalannya karena mengenal sabu. Saat itu ia dikenalkan dengan sabu oleh teman sesama sopir di Kampung Ambon Tanggerang pada tahun 2020.
Setelah kejadian itu ia tak bisa lepas dari ketergantungannya dengan sabu. Bahkan ia pernah digampar oleh sang kakek saat ketahuan nyabu di rumah. Namun pada saat itu, ia tidak menyudahi hingga akhir ditangkap polis