KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Terhitung sejak Minggu hingga Selasa (11-13 Februari 2024), peserta Pemilu dan Pilpres tak lagi diperkenankan menggelar kampanye. Bersamaan dengan itu, Bawaslu dari tingkat Kebumen hingga Pengawas TPS bersama Satpol PP melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang selama masa kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir mengatakan, Minggu hingga Selasa merupakan masa tenang sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari ini.
"Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan pengawasan pada tahapan masa tenang bersama tim terpadu Satpol PP melakukan pembersihan terhadap Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang. Di masa tenang ini kita juga melakukan pengawasan terhadap hal - hal yang dilarang termasuk di dalamnya yaitu politik uang yang dimungkinkan rawan terjadi,” katanya.
Selain itu, Amin menjelaskan Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap penyampaian pemberitahuan dari KPPS ke pemilih. Pengawasan terhadap persiapan pemungutan suara yang dilakukan oleh KPPS juga dilakukan pleh Panwas Desa dan PTPS.
“Pengawasan terhadap pergerakan logistik dari PPK ke PPS juga kita perketat, Dalam hal pencegahan pelanggaran pemilu bawaslu melakukan imbauan kepada KPU terkait dengan kesiapan dan ketersediaan logistik di setiap TPS, keakuratan daftar pemilih di setiap TPS, serta untuk mematuhi seluruh prosedural pemungutan dan penghitungan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya
Di tempat yang sama, Bawaslu juga menyampaikan sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mengumumkan kepada perusahaan atau sektor swasta agar
memberikan kesempatan kepada karyawan atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 ini
Di bagian lain, suasana dimasa tenang di sekitaran Kota Kebumen tampak berjalan lancar dan tenang sesuai harapan. (fur)