• Berita Terkini

    Minggu, 04 Februari 2024

    Posko Netralitas TNI-Polri Didirikan, Warga Diminta tak Segan Melapor


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Warga diminta tak segan melapor bila menjumpai adanya keterlibatan personel TNI Polri dalam politik praktis di perhelatan Pemilu dan Pilpres 2024. 


    Hal ini diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasipropam AKP Sugiyanto pada kegiatan peluncuran  Posko Netralitas TNI Polri, kemarin. Bagi warga atau siapapun yang hendak melapor, bisa datang ke Posko Netralitas Pemilu yang berlokasi di depan Bank Jateng Kebumen atau di sebelah selatan Alun-alun Pancasila Kebumen. 


      Di saat yang sama, AKP Sugiyanto selaku Kaposko mengungkapkan agar seluruh personel TNI Polri tunduk pada aturan hukum yang ada selama gelaran pemilu. 

    "Personel yang mengisi Posko ini merupakan gabungan dari TNI Polri dalam hal ini Siepropam Polres Kebumen, Provos masing-masing Polsek, dan personel dari Provos TNI. Selanjutnya kita jadwal secara bergilir," jelas AKP Sugiyanto. 


    Lanjut AKP Sugiyanto, sebagai panduan pelaksanaan netralitas, personel Polres Kebumen dibekali buku saku netralitas Polri. Buku saku itu berisi pedoman netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024


    Sementara itu,  Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, hadirnya Posko Netralitas di tengah gelaran Operasi Mantap Brata sebagai komitmen mensukseskan Pemilu 2024.

    "Posko yang telah diresmikan pada Jumat, 26 Januari 2024 itu  bertujuan memberikan layanan pengaduan terkait netralitas TNI-Polri di Kebumen. Posko Netralitas ini juga didirikan di seluruh wilayah di Jawa Tengah, jadi bukan hanya di Kebumen saja," jelas AKP Heru, Minggu (4/2)


    TNI Polri wajib netral dalam gelaran pemilu. Aturan netralitas Polri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya pada Pasal 28, yang menekankan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top