• Berita Terkini

    Minggu, 18 Februari 2024

    Suratno Sayangkan Adanya PSU Satu TPS di Kebumen


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Kebumen, Suratno angkat bicara soal adanya satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kebumen yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). 


    Suratno mengaku cukup menyayangkan kejadian ini. Ia menyebut seharusnya hal semacam ini tak perlu terjadi jika  pihak penyelenggara Pemilu dapat benar-benar memahami ketentuan perundangan

    "Kejadian di TPS Tanjungsari merupakan sebuah keteledoran penyelenggara dalam memahami ketentuan perundangan, sebagaimana PKPU No. 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara, sehingga memenuhi unsur Pasal 272 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Suratno

    Suratno lantas menjelaskan PSU adalah kegiatan Pemungutan Suara Ulang berbasis TPS karena terjadinya penyimpangan ketentuan Pemungutan Suara sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 373 Undang-undang No. 7 tahun 2017. Dalam Pasal 372 ayat (1) disebutkan bahwa Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan


    Sementara di Pasal 372 ayat (2) mengatur tentang ketentuan yg menjadi syarat Pemungutan Suara Ulang.  “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut. Yang pertama pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,”


    "Kedua petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatanganii, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan, ketiga petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara. tersebut menjadi tidak sah; dan kempat Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan,” jelasnya.


    Terlepas dari itu, Suratno berharap adanya kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pihak,  khususnya penyelenggara, untuk benar-benar memahami ketentuan perundang-undangan. Sebab dampak diselenggarakannya PSU cukup tinggi. 


    “Selain bertambahnya biaya penyelenggaraan, berpotensi terjadinya keresahan di masyarakat.  Peserta Pemilu pemenang khususnya, memiliki kehawatiran cukup tinggi, sebab dengan diulang sangat mungkin pemilih mengalami orientasi pilihan yang berbeda, atau bahkan golput,” pungkas Suratno yang saat ini masih aktif sebagai guru honorer. 


    Di bagian lain, Suratno menyebut PSU juga pernah terjadi pada  tahun 2015. Saat itu, PSU harus dilakukan di TPS 10 Desa Gemeksekti Kebumen, yang disebabkan adanya 2 orang pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, yakni di TPS 07 dan TPS 10 Desa Gemeksekti,” katanya. 

    Lanjut Suratno, koordinasi dan kerjasama antara saksi dengan Pengawas TPS menguatkan bukti atas kejadian tersebut dan menjadi dasar diselenggarakannya PSU. Bahkan keberanian Pengawas TPS kala itu mendapat penghargaan Bawaslu Award atas keberaniannya merekomendasikan PSU.



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top