KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen mengamankan 12 orang anak punk dan pengamen. Mereka diamankan lantaran menganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Belasan anak punk tersebut terjaring razia Sat Pol PP Kebumen di titik Perempatan Lampu Merah di Jalan Nasional pada Senin (18/3) siang.
Sebanyak 12 anak punk tersebut langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kebumen untuk diberikan edukasi secara persuasif dan juga humanis.
Kabid Gakda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo SE mengatakan belasan anak punk dan pengamen tersebut diamankan petugas Satpol PP dalam rangka penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 23, yakni Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap anak jalanan, pengemis, gelandangan, orang terlantar dan pengamen yang mengganggu ketertiban umum.
“Kita melakukan patroli dalam rangka penegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2020, Pasal 23, kali ini kita lakukan di perempatan-perempatan jalan nasional,” kata Juniadi.
Anak Punk tersebut berasal dari berbagai kota, selain Kebumen, juga ada yang berasal dari Megelang Pemalang, Cilacap dan Juga Lampung. Bahkan diantara mereka ada sejoli yang telah menikah siri.
“Salah satunya mengaku sepasang suami sitri yang sudah menikah siri dan disaksikan orangtua mereka, itu dari pengakuan keduanya. Mereka memutuskan untuk mencari uang di jalan dengan cara mengamen,” ungkapnya.
Selanjutnya anak punk tersebut diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan dan akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Dengan demikian diharapkan akan tercipta ketertiban dan keamanan di liungkungan Kabupaten Kebumen.
“Ini merupakan giat rutin yang kita lakukan terlebih saat ini tengah di Bulan Ramadan. Kabupaten Kebumen sediri juga tengah menggalakan Kebumen zero pengemis dan gelandangan,” ucapnya. (mam)