KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Bripka Koko Hadi Purnomo, mendapat penghargaan khusus dari Kapolres Kebumen, Senin (4/3). Penghargaan ini diberikan setelah Banit Satsamapta Polsek Karanggayam itu berhasil menggagalkan upaya pelaku tabrak lari kabur.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, menyampaikan reward diberikan karena tindakannya dinilai membawa harum nama Polres Kebumen, sehingga pelaku tabrak lari yang menyebabkan dua korban meninggal dunia gagal melarikan diri.
Peristiwa kecelakaan yang dimaksud adalah kecelakaan di Jalan Kebumen-Banyumas tepatnya di sebelah barat Hotel Aman termasuk Desa Panjatan, Kecamatan Karanganyar, Kebumen, antara truk Mitsubishi dengan sepeda motor Honda Beat pada hari Sabtu 10 Februari 2024, sekira pukul 22.30 WIB.
"Saat itu Bripka Koko pulang dari pengamanan PPK Kecamatan Karanggayam. Selanjutnya, ia melihat peristiwa kecelakaan antara truk dengan sepeda motor matic. Respon Bripka Koko langsung mengejar Truk tersebut," jelas AKP Heru, Selasa (5/3).
Meski saat itu tubuhnya lelah, ia tak patah semangat melakukan pengejaran kendaraan truk yang langsung tancap gas pasca kecelakaan. Aksi kejar-kejaran antara Bripka Koko dengan truk bermuatan buah naga berlangsung menegangkan. Truk yang dikemudikan oleh Egit Haryanto warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember akhirnya bisa dihentikan kurang lebih 1 Km dari lokasi kecelakaan.
Truk bernopol P-9060-UN berhasil dihentikan di Alang-alang Amba Kebumen. Namun luka pengendara sepeda motor matic cukup parah dari kejadian itu. Pengemudi sepeda motor, Winda dan pembonceng Ratna, keduanya warga Desa Jatiluhur, akhirnya meninggal dunia pasca kejadian kecelakaan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kebumen Iptu Budi Santoso mengungkapkan kronologi kecelakaan. Saat itu kendaraan Mitsubishi Truk No.Pol. P-9060-UN melaju dari arah timur kebarat.
Lalu di tempat kejadian perkara mendahului mobil tak dikenal yang melaju searah di depannya "Namun saat mencoba masuk lajur kanan bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat No.Pol.AA-5828-KD yang melaju dari arah berlawanan, atau di lajurnya. Sehingga kecelakaan tidak bisa dihindarkan," jelas Iptu Budi.(*)