KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka karena kasus petasan selama Operasi Pekat yang digelar Polres Kebumen dari 6-25 Maret 2024. Selain mengamankan tersangka, polisi juga barang bukti bubuk petasan seberat kurang lebih 14,5 Kg dan 15 lembar sumbu petasan.
Hal itu diungkap Kapolres Kebumen AKBP Recky saat konferensi pers capaian Operasi Pekat Candi 2024 di Mapolres Kebumen, Rabu (27/3).
Kapolres Kebumen AKBP Recky menyampaikan para tersangka itu diamankan Jumat 22 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Cincin Kota depan Kantor Desa Gemeksekti Kebumen.
Dalam penggereben ini, polisi mengamankan tiga pemuda inisial RD, AM dan TA. Selain itu, polisi menemukan 10 Kg bubuk petasan dan 10 lembar sumbu petasan. "Tujuan dari operasi ini agar situasi Kamtibmas selama Ramadhan di Kebumen kondusif. Umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa bisa berjalan dengan khidmat," ungkap AKBP Recky didampingi sejumlah PJU Polres di hadapan awak media.
Di Kebumen, kasus petasan yang ditangani total 4 kasus. Selain petasan, Polres Kebumen menangani 3 kasus minuman keras dengan total 4 tersangka serta didapati barang bukti 26 botol minuman keras berbagai merk.
Pada kasus narkoba, Polres Kebumen selama Operasi Pekat menangani 3 kasus dengan 3 tersangka, serta barang bukti sabu seberat 2,78 Gram. Lanjut pada kasus perjudian, Polres Kebumen menangani 3 kasus dan tiga orang dijadikan tersangka.
Pada kasus perzinahan, Polres Kebumen mengamankan 13 pasang bukan suami istri yang kedapatan sedang ngamar di kamar hotel dan kamar kos. Para pasangan bukan suami istri tersebut digelandang ke Mapolres dan dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kasus lainnya yang tak kalah mengerikan yang diungkap Polres Kebumen adalah kepemilikan dua senjata api rakitan dan 109 butir amunisi yang diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen. Kasus senjata api masuk kategori pemberantasan premanisme dalam Operasi Pekat Candi 2024.
Tersangka inisial SP (38), warga domisili Kelurahan Selang, Kecamatan/Kabupaten Kebumen diancam dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati. "Meski Operasi Pekat telah selesai dilaksanakan, melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan, Polres Kebumen akan terus melakukan kegiatan dengan sasaran penyakit masyarakat," ungkap AKBP Recky.
Selanjutnya Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto menambahkan, masyarakat agar benar-benar tidak bermain petasan. Hal ini mengingat, hampir setiap tahunnya selalu ada korban meninggal akibat ledakan petasan di Kebumen. AKP Heru menginginkan agar Ramadhan dan Idul Fitri diisi dengan kegiatan yang menambah nilai ibadah, bukan kegiatan yang berbahaya.