KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Kebumen dipastikan tetap berlangsung sesuai jadwal, 27 November 2024. Namun demikian, masa jabatan Bupati Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih diperpanjang sampai dilantiknya Kepala Daerah baru.
Hal ini mengacu pada pengabulan permohonan Pengujian Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, pada Rabu (20/3). Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan MK mengabulkan sebagian permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), salah satunya yang diwakili dirinya.
Pada Putusan tersebut, Pilkada tetap akan dilakukan pada 27 November 2024.
"Alhamdulillah dari gugatan tadi, dikabulkan sebagian, salah satunya untuk Pilkada tetap 27 November. Tapi masa jabatan Bupati berakhir sampai adanya serahterima jabatan yang diperkirakan Mei atau Juni," kata Arif Sugiyanto, saat menghadiri sebuah acara di Kecamatan Kebumen, Kamis (21/3)
Bupati Arif mengaku bisa menerima putusan MK ini. Pasalnya, pada UU Pilkada, jabatan Kepala Daerah hasil Pemilihan 2020 akan berakhir pada Desember 2024.
"Padahal kan itu sangat sulit untuk pelantikan di Desember. Masa jabatan sudah kepotong, kemudian akan ada Pj (Penjabat) itu juga akan mempengaruhi dari target visi misi yang sudah disiapkan," ujarnya.
Menurutnya, dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah lebih fleksibel menyesuaikan terhadap penggunaan anggaran. Sebab, anggaran 2025 merupakan anggaran terakhir. "Ini juga diharapkan dapat memompa terhadap visi misi pemerintah, kalau terhenti di 2024 dan tidak dapat dioptimalkan tentu visi misi masih sangat jauh dari yang diharapkan," tegasnya.
Untuk informasi, keputusan MK dalam sidang pengajuan permohonan Pengujian Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Permohonan pengujian materiil UU Pilkada diajukan oleh 13 orang kepala daerah, yaitu Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat). Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen), Sanusi (Bupati Malang), Asmin Laura (Bupati Nunukan).
Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar), Basri Rase (Walikota Bontang), Erman Safar (Walikota Bukittinggi), Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah) dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).
Para Pemohon meminta agar MK mengubah pemungutan suara serentak untuk 276 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengakhiri masa jabatan pada tahun 2022 dan 2023 dilaksanakan pada November 2024.
Lalu Pemungutan Suara serentak untuk 270 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dilaksanakan pada Desember 2025. Permohonan gugatan dari 13 kepala daerah yang merasa dirugikan karena masa jabatannya terpotong satu tahun karena pilkada serentak.
Oleh karena itu, mereka meminta supaya pilkada untuk 270 daerah itu baru digelar pada Desember 2025.
Dalam putusannya, MK tidak mengabulkan permintaan 13 kepala daerah yang menginginkan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak diatur ulang mundur menjadi 2025.
Meski demikian, MK mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara nomor 27/PPU-XXII/2024 mengatakan, permintaan yang dikabulkan hanya memperjelas Pasal 201 ayat 7. Pasal itu sebelumnya berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024".
Kemudian, Pasal 201 ayat 7 tersebut diubah dengan norma baru sebagai berikut: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawalkot hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan".
Sedangkan permintaan untuk mengubah jadwal pilkada serentak dari November 2024 menjadi Desember 2025 ditolak oleh MK. "Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Suhartoyo. Dalam putusan ini, ada satu hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. (fur)