• Berita Terkini

    Jumat, 01 Maret 2024

    Ribuan Rokok Ilegal Disita, Pedagang Diamankan


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Satpol PP Kebumen dan Bea cukai Cilacap menyita ribuan rokok tanpa cukai. Ini dalam operasi pengawasan rokok ilegal yang digelar selama satu hari. Satu orang pedagang berinisial AW berhasil diamankan petugas, dengan barang bukti lebih dari 40 merek rokok tanpa cukai, Kamis (29/2).

    Dalam operasi tersebut, sebanyak 25.707 batang rokok ilegal disita Satuan Polisi Pamong Praja Kebumen  bersama Kantor Bea cukai Cilacap dan juga TNI Polri. Hasil operasi dinilai cukup besar, karena didapatkan dari satu orang pedagang di kecamatan Prembun, yang kedapatan menjual lebih dari 40 merk rokok tanpa cukai.

    Sekretaris Satpol PP Kebumen Isnadi menyampaikan rokok ilegal tersebut didapatkan oleh pelaku dari luar Jawa. Ini dengan menggunakan jasa kurir. Oleh pelaku kemudian, rokok dijual secara online menggunakan media sosial. Rokok tersebut ternyata cukup digemari masyarakat karena harganya yang murah, dibanding rokok dengan cukai resmi.

    “Alhamdulillah hari ini kita mendapatkan barang bukti yang cukup banyak. Jumlah seluruhnya adalah 25.704 batang rokok dengan berbagai merek,” tuturnya. 

    Dalam operasi tersebut, Kantor Bea Cukai Cilacap juga mengamankan satu orang pelaku penjual rokok ilegal berinisial AW warga Kecamatan Prembun. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Cilacap, untuk dilakukan penyidikan. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 54, Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Ini dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    Bagian Penindakan Bea Cukai Cilacap Teguh Pribadhi menyampaikan dari pengakuan pelaku, rokok ilegal tersebut buatan Jambi. Pihaknya akan membawa pelaku tersebut ke Cilacap dan diserahkan ke bagian penyidik untuk ditindaklanjuti. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top