• Berita Terkini

    Selasa, 26 Maret 2024

    Senpi Berikut Amunisi Ditemukan Dalam Jok Motor


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Cerita cukup menggemparkan datang dari SP (38), pria yang berdomisili Kelurahan Selang, Kecamatan Kebumen. Ia kedapatan menyimpan dua senjata api (senpi) berikut ratusan amunisi.


    Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto menyampaikan SP yang kini telah berstatus tersangka menyimpan senpi rakitan jenis pistol dengan merk Browning Power Automatic Cal. 9 mm made in Belgium, dan sebuah senpi rakitan jenis ballpoint, 100 butir amunisi tajam, serta 9 butir amunisi karet.


    "Barang bukti senjata api berikut amunisi ditemukan Unit PPA Satreskrim saat melakukan pengejaran tersangka SP karena dugaan kasus perlindungan anak, pada hari Sabtu, tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB," ujar AKP Heru Sanyoto, Senin (25/3).


    Terungkapnya kasus ini lumayan berliku. Sebelumnya, SP terus berupaya kabur dari kejaran petugas. Dalam pelariannya, SP berpindah-pindah sebanyak empat kali untuk menghindari kejaran petugas.  Namun pada saat tertentu, ia justru meninggalkan senjata api di dalam jok motor dan memilih pergi berjalan kaki.


    Hingga kemudian, polisi mendapatkan informasi, SP menitipkan sepeda motor kepada seorang warga Desa Argopeni, Kecamatan Kebumen. Saat mendatangi lokasi, polisi menemukan senpi di jok motor tersebut. Dua senpi rakitan itu kini telah disita sebagai barang bukti.


    "Mungkin karena panik, sepeda motor ditinggal di rumah warga Argopeni Kebumen. Tersangka pergi meninggalkan sepeda motor," jelas AKP Heru


    Menemukan senpi, tak lantas berarti polisi berhasil mengamankan SP. Sebab, saat penggerebekan itu, SP sudah melarikan diri ke Yogyakarta. Setelah mengetahui posisi tersangka di Yogyakarta, Satreskrim melakukan negosiasi melalui teman tersangka agar SP kembali ke Kebumen. Bujukan ini membuahkan hasil. Hingga kemudian tersangka datang ke Polres Kebumen didampingi temannya pada hari Minggu (10/3).


    Sementara itu Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah, pengakuan tersangka, senpi berikut amunisi itu merupakan barang temuan saat berada di Monas Jakarta. Lalu, oleh tersangka senpi itu disimpan.

    Tersangka kabur membawa senpi ada indikasi untuk melindungi diri dan melawan petugas. Tersangka juga sempat mengaku ingin mengakhiri hidup dengan senjata api tersebut saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim. 

    "Memang sengaja dibawa (senpi) oleh tersangka saat mengetahui dikejar oleh Satreskrim. Beruntung kita amankan senjata api lebih dahulu," jelas AKP La Ode Arwansyah didampingi Kanit PPA Aipda Toni Rio Sihar Pakpahan.

    Akibat kepemilikan senjata api, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(*)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top