KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Pemerintah pusat telah menetapkan bakal menggelar Pilkada Gubernur, Bupati dan Wali kota serentak pada 27 November 2024. Namun sepertinya perkembangan politik terakhir berjalan dinamis. Bahkan terbuka kemungkinan, tak semua daerah menggelar Pilkada pada 27 November 2024.
Ini setelah sejumlah kepala daerah (Kada), khususnya mereka yang merupakan hasil Pilkada 2020 lalu, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang harus dicatat, Kabupaten Kebumen termasuk daerah yang ikut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengingat pasangan Bupati Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih melakoni Pilkada tahun 2020
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, kepada awak media membenarkan adanya gugatan sejumlah kepala daerah ke MK. Lebih khusus lagi, para kepala daerah ini adalah mereka para anggota Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Disinggung soal materi gugatan, Bupati Arif Sugiyanto, menyatakan mereka tidak menolak agenda pemerintah soal Pilkada serentak digelar 27 November 2024. Namun khusus para kepala daerah yang mengikuti Pilkada tahun 2020, meminta kebijakan khusus.
Yakni, agar Pilkada di wilayah-wilayah tersebut digelar di tahun 2025. Atau dengan kata lain, pemerintah diminta menggelar Pilkada serentak dalam dua tahap. Yakni tetap pada 27 November 2024 dan tahap kedua, tahun 2025. Bila MK mengabulkan permohonan itu, maka Pilbup Kebumen bakal terimbas.
Bupati Arif yang juga Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu mengungkapkan usulan dan gugatan ke MK ini bukannya tak berdasar. Ada sejumlah alasan untuk itu.
Salah satunya berkait dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.33-280 Tahun 2021. Berdasar SK tersebut, para Kepala Daerah hasil Pilkada tahun 2020 dan dilantik pada Februari 2021, memiliki masa jabatan lima tahun atau akan berakhir pada 2026 mendatang.
Pernyataan Bupati soal masa jabatannya yang baru akan berakhir pada 2026, sekaligus mematahkan isu menyesatkan yang beredar dalam beberapa waktu terakhir di Kebumen. Isu yang disebarkan pihak tak bertanggung jawab dengan motif bermuatan politis itu menyebut masa jabatan Bupati Arif- dan Wakil Bupati Ristawati berakhir pada Februari ini.
"Isu itu (masa jabatan berakhir Februari 2024) sama sekali tidak benar. Karena yang benar 2026. Kalaupun Pilkada digelar November 2024, masa jabatan kami juga baru akan berakhir pada Desember 2024," tegas Bupati.
Kembali ke soal gugatan ke MK, Bupati memaparkan sejumlah argumentasi dan latar belakang. Pertama, bila mereka harus menggelar Pilkada pada November 2024, maka masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan terpangkas 1 tahun lebih.
Memang, ujar Bupati, sudah ada wacana dari pemerintah untuk "menyelesaikan" soal terpangkasnya masa jabatan itu. Solusinya, Pemerintah pusat mewacanakan bakal tetap memberikan hak berupa gaji para kepala daerah ini hingga masa jabatan berakhir pada 2026.
"Sisa waktu jabatan itu akan dikonversi digaji negara diganti dengan uang penghasilan. Bagi saya teman-teman bupati, saya sebagai Wakil Ketua APKASI bahwa bupati sudah tidak bekerja tetapi mendapatkan penghasilan itu sama saja dengan makan gaji buta seolah-olah seperti memakan uang rakyat. Ini yang kemudian kita menggugat mengusulkan proposal ke MK untuk membagi dua pilkada serentak baru saja digelarnya Pemilu," ujar Bupati kemarin
Selain alasan tersebut, ujar Bupati, gelaran Pilkada di tahun 2025 juga mempertimbangkan kondisi saat ini, dimana pemerintah daerah hingga saat ini masih terkuras energinya oleh gelaran Pilpres dan Pileg Februari kemarin.
Dalam hal ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi prioritas. Bila Pilkada serentak digelar November 2024, rawan terjadi gangguan kamtibmas.
"Pileg dan Pilpres kemarin hingga saat ini masih menyisakan beberapa kendala, justru tenaga aparatur keamanan sangat terkuras luar biasa sehingga perlu ada jeda sehingga para aparatur keamanan bisa lebih baik lagi dalam pengawalan pilkada serentak."
"Intinya dalam gugatan bupati ke MK yang kita kedepankan adalah bukan permasalah Undang-Undangnya itu, tetapi kita memberikan sebuah proposal tentang pelaksanaan pilkada serentak yang lebih baik," jelasnya.
"Bupati yang kemarin telah selesai kurang lebih separuhnya yang sekarang pada PJ untuk tetap dilaksanakan tahun ini. Di era kami, meminta pilkada serentak tahun digelar di tahun 2025 sehingga kekuatan separuhnya dari semuanya,
"Kalau serentak semuanyakan kekuatanya perlu cukup besar dan itu rawan sekali apabila terjadi konflik. Yang mengajukan gugatan ini seluruh anggota APKASI, seluruh bupati dan wali kota, juga gubernur se indonesia yang masa tugasnya kepotong ikut mengajukan gugatan," katanya.
Terlepas dari itu, Bupati Arif Sugiyanto menegaskan, soal Pilkada ia menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme dan kebijakan pemerintah pusat. Saat ini, ia memilih fokus untuk melanjutkan sejumlah program pembangunan di Kebumen bersama Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih.
Pasangan Bupati Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati dilantik pada Februari 2021. Bila Pilkada digelar November 2024, Bupati Kebumen hanya menjabat 3 tahun 10 bulan. Atau bila acuannya adalah SK Mendagri, masih ada 1 tahun 2 bulan masa jabatan Bupati Kebumen yang "hilang" atau terpangkas. (fur/cah)