KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Tersangka kasus pupuk CV LM Hj Lasminingsih mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kebumen. Dalam hal ini Hj Lasminingsih berharap Pengadilan Negeri Kebumen menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya dan status tersangka dihapuskan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen.
Sidang praperadilan perdana digelar di Pengadilan Negeri Kebumen, Senin (4/3). Ini dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kebumen Binsar Tigor Hatorangan SH. Sidang perdana tersebut jugadihadiri oleh kedua belah pihak, yakni Kejaksaan dan juga Konsultan Hukum dari Hj Lasminingsih.
Sidang pertama pertama sempat diskors selama tiga jam, atas kewenangan hakim. Kemudian, sidang kembali dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB. Ini dengan agenda Pembacaan Permohonan dari Kuasa Pemohon dan Jawaban dari Termohon.
Konsultan Hukum Direktur CV LM Hj Lasminingsih Dedi Subekti menyampaikan gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen. Pihaknya menilai penetapan tersangka dengan Nomor PRINT01/M.3.25/Fd.2/02/2024 tertanggal 06 Februari 2024 tidak tepat alat bukti. Dimana, alat bukti yang disampaikan oleh Kejaksaan adalah keterangan dari tersangka AS, yang kini telah menjadi terpidana.
Menurutnya, kliennya adalah korban yang berani melapor atas adanya penyelewengan pupuk di Kebumen ke Mapolres Kebumen Nomor STTLP/30/X/2022/SPKT/POLRES KEBUMEN/JAWA TENGAH. Bahkan, kliennya adalah korban, karena telah menderita kerugian, namun masih dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kebumen.
“Kami ajukan Praperadilan. Kami merasa penetapan tersangka dari Hj lasmi tidak tepat alat bukti, karena yang pertama klien kami itu korban. Klien kami itu pelapor yang berani mengungkapkan penyelewengan pupuk di Kebumen,” tuturnya.
Dikatakan, dalam persidangan kasus Tipikor di Pengadilan Tinggi Semarang, AS telah ditetapkan menjadi terpidana. Kasus tersebut juga telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Dalam persidangan itu, AS juga telah terbukti melakukan penyelewengan tindak pidana kejahatan dalam jabatan, dengan melakukan penguasaan rekening berikut juga dengan ATM dari kliennya, yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dalam persidangan terungkap bahwa dia menyalurkan pupuk ke yang tidak seharusnya disalurkan. Klien kami adalah orang yang mengetahui terjadinya penyelewengan, secara tidak sengaja klien kami melihat ada truk milik CV LM mengirim ke jalur yang bukan ke wilayah distribusinya. Kemudian dia mencegat truk tersebut dan dikonfirmasi ini adalah perintah AS. Klien kemudian melaporkan hal tersebut. Ini ada sidang susulan di Kejaksaan malah klien kami dijadikan tersangka. Jadi disini hari nurani yang kita ketuk, mana hati nuraninya. Belum ada penyelidikan juga di status tersangka,” katanya.
Pada sidang Praperadilan kali ini, pihaknya hanya meminta dihilangkan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kebumen. Mengingat, Hj Lasminingsih sudah berusia 74 tahun, dan sedang dalam perawatan dokter.
Menurutnya, apabila kliennya dijadikan tersangka, maka tidak ada unsur kemanfaatannya. Karena dinilai tidak memenuhi unsur keadilan, bagi Hj Lasminingsih yang sebenernya adalah korban. Untuk itu, pada praperadilan ini, pihaknya ingin mengetuk dimana hati nurani para penyidik, atas penetapan tersangka bagi Hj Lasminingsih.
“Kami hanya minta dihilangkan status tersangkanya. Klien kami sudah tua dan selalu di kursi roda bahkan dalam perawatan dokter. Tidak ada unsur kemanfaatan apabila klien kami dijadikan tersangka dimana keadilan nya, dimana kemanfaatannya, dimana kepastian hukumnya dan dimana hati nuraninya,”ucapnya. (mam)