KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Binsar Tigor Hatorangan SH, mengabulkan gugatan praperadilan Tersangka kasus pupuk CV LM Lasminingsih (74) dalam pusaran kasus mafia pupuk. Dengan putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka Lasminingsih tidak sah.
Sidang praperadilan berlangsung, Kamis ( 4/3) di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Kebumen. Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon. "Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," tulis dalam petitum yang terlihat pada SIPP.
Gugatan praperadilan tercatat dengan nomor register 1/Pid.Pra/2024/PN Kbm. Gugatan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen didaftarkan Rabu 21 Februari 2024.
Lasminingsih, melalui Penasihat Hukumnya memohon status tersangka segera dihapuskan oleh Kejari Kebumen. Ada beberapa pertimbangan sehingga tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Antara lain, faktor usia dan kondisi kesehatan tersangka yang kini sedang dalam perawatan dokter.
“Kami bersyukur seluruh permohonan dikabulkan. Ada hati nurani. Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, harus dibatalkan demi hukum,” kata Penasehat Hukum Lasminingsih, Dedi Subekti.
Selain itu, penetapan Lasminingsih sebagai tersangka oleh penyidik dinilai tidak tepat alat bukti. Sebab, alat bukti yang digunakan hanya berdasar keterangan AS yang kini telah berstatus terpidana.
“Kami bisa membuktikan dalil permohonan. Sedangkan dari lawan tidak mampu membantah argumen. Saksi yang dihadirkan hanya satu orang,” sambungnya.
Lebih dari itu, Dedi menyebut bahwa Lasminingsih adalah pelapor sekaligus korban atas kasus mafia pupuk. Disebut pelapor karena sebelumnya tersangka berani melapor ke Polres Kebumen atas dugaan penyelewengan pupuk. Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat nomor 01/M.3.25/Fd.2/02/02/2024.
Lasminingsih, kata dia, juga mengalami kerugian materil lantaran AS atau mantan pegawainya itu telah terbukti melakukan penyelewengan tindak pidana kejahatan dalam jabatan. Namun, ternyata disalahgunakan oleh AS untuk kepentingan pribadi.
“Tidak ada surat pendelegasian dari Lasminingsih yang disahkan. Sisi petunjuk tidak ada. Saksi ahli juga tidak bisa membuktikan keterkaitan atau peran Lasminingsih,” terangnya.
Tersangka Lasminingsih sendiri merupakan direktur CV LM. Di mana perusahaan tersebut kini sedang dirundung prahara kasus mafia pupuk di Kebumen. Sebelumnya, Kejari Kebumen telah menetapkan AS yang bekerja sebagai admin CV LM selaku distributor pupuk.
Dari penetapan itu penyidik kemudian melakukan pengembangan, hingga berhasil menetapkan tersangka lain. Tersangka AS melalui CV LM telah terbukti menjual pupuk bersubsidi jenis Urea keluar wilayah kerja pada tahun 2021-2022. Dari hasil pendalaman tim penyidik ditemukan selisih data pupuk subsidi yang tidak tersalurkan ke petani sejumlah 1.264 ton. (mam)