• Berita Terkini

    Minggu, 07 April 2024

    Lebaran, Pedagang Asongan Diizinkan Berjulan di Alun-alun


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Seiring dengan pengenaan parkir bagi warga yang datang ke alun-alun Kebumen, Pemkab juga memberikan ijin bagi para pedagang asongan untuk berjualan di alun-alun selama lebaran tahun ini


    Ijin berjualan di alun-alun selama lebaran langsung disambut gembira para pedagag. Mereka berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindag KUKM untuk mendaftarkan diri agar bisa berjualan di Alun-alun Pancasila Kebumen.


      Kabid Sarana Perdagangan Disprindag KUKM, Rud Tomico El Umam, mengatakan ijin berjualan di kawasan aluna-alun bagi pedagang asongan merupakan tindak lanjut dari kebijakan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memberikan kebijakan kelonggaran kepada para pedagang asongan untuk berjualan di Alun-alun selama musim lebaran. 


    "Namun syaratnya mereka harus mendaftar dulu Disperindag KUKM. Pendaftaran pedagang asongan sudah dibuka selama dua hari, yakni 4-5 April 2024, atau di hari terakhir jam kerja memasuki cuti bersama. "


    "Alhamdulillah antusias masyarakat luar biasa, yang mendaftar itu sudah ada 250an. Dan sengaja kita batasi, akhirnya sudah kita tutup karena takutnya justru nanti terlalu banyak, dan menjadi kurang bagus," ujar pria yang akrab disapa Mico itu, Sabtu (6/4/2024).

    Mico menyatakan, mereka datang ke Dinas sebetulnya untuk membuat surat pernyataan agar mematahui aturan dari pemerintah daerah. Yakni tidak berjualan menetap, tidak membawa gerobag, tidak menggelar tikar, tidak mendirikan tenda dan lain sebagainya.

    "Nah surat pernyataan yang sudah dia tandatangani itu harus dibawa ketika berjualan, sebagai bukti mereka sudah terdata di Dinas, dan wajib mematahui aturan yang ada," ucapnya.

    Untuk mengantisipasi munculnya pedagang asongan gelap, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP untuk rutin menggelar patroli di kawasan Alun-alun Kebumen. Mereka yang kedapatan tidak membawa surat pernyataan tentunya diminta agar tidak berjualan di alun-alun itu. "Untuk tanda penggenal kita sedang upayakan untuk pemberian ID Card, kemarin ada usulan dari pedagang, ini masih kita upayakan," ucapnya.

    Selama proses pembangunan Alun-alun Pancasila memang ada aturan bahwa Pedagang Kaki Lima dilarang berjualan di Alun-alun karena nantinya akan ditempatkan di Kapal Mendoan. Sedangkan pedagang asongan dibolehkan karena mereka berjualan tidak menetap, alias berpindah-pindah. Kebijakan ini juga bersifat sementara dan dibatasi jumlahnya.  

    "Pedagang asongan pun kita batasi, khusus untuk lebaran selama 10 hari, setelah itu tidak boleh lagi," tandasnya.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top