KEBUMEN(kebumenekspres.com)- IM, warga yang berdomisili di Desa Kedungwinangun, Kecamatan Klirong diamankan polisi. Pria berusia 43 tahun itu diamankan karena kasus kepemilikan sabu
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto menyampaikan, IM sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. "Tersangka diamankan Sat Resnarkoba pada hari Minggu 17 Maret 2024, sekira pukul 13.45 WIB, saat berada di pinggir jalan raya Desa Sitirejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen," ujar AKP Heru Sanyoto saat gelar konferensi pers kasus tersebut, Kamis (25/4)
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan handphone android yang digunakan untuk komunikasi agar mendapatkan sabu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.
Kepada polisi, tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2015 silam atau sudah 9 tahun terakhir. Bahkan dalam seminggu, tersangka biasa mengkonsumsi sabu 2 sampai 3 kali. Tersangka membeli dari seseorang lalu mengambil di sebuah tempat yang disepakati bersama. Namun kali ini ia tak seberuntung hari-hari sebelumnya.
Ia ditangkap polisi sebelum mengkonsumsi sabu yang dibelinya. "Untuk penjual sabu, masih kita lakukan penyelidikan. Semoga dalam waktu dekat bisa kita amankan," pungkasnya.
AKP Heru berpesan kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk benar-benar menjauhi narkotika. Mengingat ancaman hukuman yang berat, juga dapat merusak masa depan. Juga diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres AKP Khusen Martono, hingga sampai saat ini pihaknya masih gencar melakukan pencanangan Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar).