KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kini sudah mulai membuka pendaftaran calon kepala daerah atau Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) atau untuk mengikuti Pilkada serentak 2024. Ini serempak dilaksanakan di 508 Kabupaten/Kota se Indonesia, sejak Sabtu (20/4) lalu.
Dalam hal ini pendaftaran dibuka tidak terbatas hanya untuk kader PKB saja, melainkan bagi semua orang yang berminat maju. Dalam hal ini PKB membuka peluang kepada semua pihak, baik dari latar belakang perbedaan partai, perbedaan agama, suku, golongan dan lainnya.
Ketua DPC PKB Kebumen Zaeni Miftah menyampaikan PKB baru saja membuka pendaftaran, begitu juga untuk DPC PKB Kebumen. Dalam hal ini baru di buka sejak Sabtu (20/4). Ini sesuai dengan Instruksi dari DPP. Bakal calon dapat mendaftar dengan langsung mendatangi Kantor DPC PKB Kebumen atau melalui Website.
“Ya PKB baru saja membuka pendaftaran pilkada, lah ini pendaftarannya saja baru dibuka. Bagaimana kita bicara sudah klik dengan A atau klik dengan B,” tuturnya, Senin (22/4).
Pihaknya menegaskan dalam pileg 2024 ini, PKB di Kebumen menang. Tentunya logis dan wajar jika banyak kader yang menuntut supaya PKB ikut kontestasi pada pilkada kali ini. Tidak memberikan pada orang lain, tidak menaturalisasi orang dan lain sebagainya.
“Ini tidak harus saya, bisa juga kader PKB, atau siapapun. Sebab sekali lagi pendaftaran dibuka tidak terbatas hanya untuk kader PKB saja, melainkan bagi semua orang yang berminat maju,” katanya.
Zaeni Miftah juga menyampaikan bahwa terkait dengan nantinya PKB akan bersama siapa dalam menggusung Calon Bupati dan Wakil Bupati, tentunya hal itu sesuai dengan kesepakan yang akan dibangun bersama.
“Soal dengan siapanya, tentunya ini soal kesepakan dan kesepemahaman. Sehingga sampai saat ini belum,” paparnya.
Ditambahkannya, pihaknya menjaga betul soal probabilitas. Dengan siapa bisa berlabuh, ya tentunya yang bisa menjamin probabilitas itu.PKB harus masuk dalam surat suara.
Sekedar Informasi, dalam pileg 2024 ini, Partai PKB di Kebumen merupakan salah satu partai yang memperoleh lebih dari 10 Kursi DPRD. Dengan demikian PKB dapat mengusung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati secara sendiri, meski tanpa koalisi dengan partai lain. (mam)