• Berita Terkini

    Jumat, 19 April 2024

    Tingkat Partisipasi Pemilih Meningkat di Pemilu 2024


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Tingkat partisipasi masyarakat meningkat pada pemilu 2024 lalu. Ini lebih tinggi 3 persen bila dibandingkan dengan pemilu 2019. Dimana tingkat partisipasi pemiluh di pemilu 2019 yakni 72 persen, sedangkan pada pemilu 2024 mencapai 75 persen. 

    Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat usai rapat evaluasi pemilu tahun 2024. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Dharmawangsa, Hotel Trio Azana Style Kebumen itu juga di dihadiri oleh perwakilan partai politik dan juga pejabat forkopimda di Kabupaten Kebumen, Kamis (18/4).  

    Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat menyampaikan tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Kebumen, pada pemilu 2024 ini meningkat bila dibanding tahun 2019 lalu. Peningkatan tersebut, menandakan kesadaran masyarakat semakin baik dalam mensukseskan demokrasi di Indonesia dan diharapkan  partisipasi Pemilukada mendatang bisa semakin meningkat lagi.

    “Untuk capaian di pemilu 2024 mencapai 75 persen. Ini lebih tinggi dibanding tahun 2019 yang 72 persen.  Meski tingkat urban di Kebumen tinggi, namun partisipasi pemilu sangat baik. Mudah-mudahan untuk pilkada tingkat partisipasinya bisa meningkat,” tuturnya.

    Sementara itu, terkait Lokus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), KPU menyebut ada satu yakni di TPS 01 Desa Kalirejo Kebumen. Ini untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun KPU Kebumen telah menyampaikan semua alat bukti ke KPU RI untuk dijadikan sebagai dasar, penyelesaian PHPU.

    “Memang kita  ada Lokus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Semua  alat bukti sudah kami sampaikan ke KPU RI. Sudah kita laksanakan sesuai alur. Untuk pilihan legislatif tidak ada  PHPU. Adapuan penetapan legislatif masih menunggu surat dari KPU RI,” ucapnya.

    Adapun proses penetapannya yakni dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dari MK menyurati ke KPU RI yang kemudian oleh  KPU RI diteruskan ke ke KPU Provinsi. Selanjutnya dari KPU Provinsi diteruskan ke KPU Kabupaten. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top