KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Polres Kebumen mengeluarkan himbauan kepada warga masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara. Sebab, balon udara yang terbang bebas dapat membahayakan perjalanan pesawat.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, menyampaikan, balon yang melayang di udara dapat masuk ke dalam mesin atau menutupi kaca jendela pesawat sehingga berbahaya.
"Balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung tinggi hingga pada ketinggian jelajah pesawat, dan mengakibatkan terganggunya aktivitas penerbangan, hingga resiko terburuk adalah kecelakaan pesawat," jelas AKP Heru, kemarin
Menerbangkan balon udara dapat dituntut pidana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta, bagi warga yang dengan sengaja menerbangkan balon berukuran besar yang mengganggu penerbangan.
Selain mengganggu penerbangan, balon udara juga bisa menyebabkan kebakaran rumah dan kebakaran hutan. Api dari sumbu bahan bakar balon dapat dengan mudah merambat sehingga menyebabkan kebakaran. "Meski hingga saat ini belum ada laporan warga Kebumen menerbangkan balon udara. Kita ingatkan jangan sampai terjadi di Kebumen, karena memang berbahaya dampaknya," imbuh AKP Heru.
Diketahui bersama, sejauh ini Kementerian Perhubungan hanya mengizinkan festival balon udara di dua lokasi, yaitu di Wonosobo dan Pekalongan. Dua lokasi tersebut diizinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi untuk festival balon udara, seperti diameter balon maksimal 4 meter. Kemudian
tinggi balon maksimal 7 meter. Lalu, ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah. Keempat, harus memiliki minimal 3 tali tambatan. Dan kelima, tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.