KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah mulai menghangatkan suhu politik di Kebumen. Beberapa tokoh dan orang terpandang di Kebumen sudah terlihat turut meramaikan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur partai politik.
Setelah bupati dan wakil bupati petahana, Anggota DPRD terpilih dan pengusaha, kini giliran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, H Adi Pandoyo SH MSi yang dikabarkan akan ikut pada penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kebumen pada hari ini, Rabu (15/5).
Dewan Presidium Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Yusuf Murtiono saat ditemui di Markas Formasi menyampaikan bahwa mantan narapidana korupsi berhak mencalonkan diri di pilkada selama hak politiknya tak dicabut pengadilan.
Menurut Yusuf hal itu sudah sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 tertuang bahwa seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota.
“Selagi hak politiknya tidak dicabut, saya kira sah-sah saja seorang Adi Pandoyo ikut dalam bursa cabup dan cawabup Kebumen di Pilkada Serentak mendatang. Jadi kita harus taat terhadap aturan itu,” kata Yusuf saat ditemui di Markas Formasi, Desa Kedungwinangun, Klirong, Selasa (14/5).
Yusuf menilai, sosok Adi Pandoyo orang yang tepat maju di Pilkada Kebumen 2024 nanti. Menurut Yusuf dengan pengalaman beliau di birokrasi, sebagai pemimpin dan pekerja keras yang selalu mengayomi anak buahnya.
Pihaknya menambahkan, jika Adi Pandoyo benar maju di bursa bakal calon bupati dan wakil bupati Kebumen, tentunya akan semakin panas suhu perpolitikan di Kabupaten Kebumen.
“Terlepas beliau itu pernah di penjara tapi sebagian besar masyarakat masih menilai beliau itu orang baik dan terkait birokrasi tak diragukan. Sikap seorang pemimpin yang dibutuhkan ada pada sosok seorang Adi Pandoyo,” ucapnya.
Dijelaskan dalam amar putusan MK terkait pencalonan pilkada sudah tepat karena tak melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sepanjang hak politiknya tak dicabut pengadilan.
Diketahui, Adi Pandoyo merupakan mantan Sekda Kebumen yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait kasus suap proyek Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen.
Sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019. Mantan terpidana korupsi diharuskan menunggu hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara, baru kemudian diperbolehkan untuk maju sebagai kepala daerah. Selain itu, juga harus jujur dan terbuka menyatakan bahwa dirinya adalah mantan napi. (mam)