KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto memastikan proses hukum kasus dugaan pemerasan pada proses rekrutmen anggota Satpol PP terus berjalan. Saat ini, kasus yang menghebohkan itu dalam penanganan Polres Kebumen.
“Terkait Satpol PP tadi malem sudah dilaporkan ke Polres Kebumen,” kata Bupati Arif kepada awak media usai acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Desa Waluyo Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen, Kamis (30/5/2024).
Meski begitu, Bupati Arif belum menyebutkan jumlah korban dan terduka pelaku dugaan pemerasan recrutment Satpol PP Kebumen.
Ditempat yang sama, Kapolres Kebumen, AKBP Albertus Recky Robertho SIK SH MSi, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan dalam proses penyelidikan dan kelengkapan data. “Laporan udah masuk, hanya kita masih kumpulkan kelengkapan bukti-bukti,” katanya membersamai Bupati.
Disinggung terkait jumlah korban dan pelaku, AKBP Recky belum dapat menjawab secara gamblang. Namun pihaknya memastikan saat ini sudah masuk dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kebumen, Ira Puspitasari SH MEc Dev saat ditemui wartawan mengatakan, pihaknya bakal memastikan dan mengawal serta mengusut tuntas dugaan pemerasan rekrutment anggota Satpol PP Kebumen. “Kita pastinya bakal kawal sampai tuntas, saat ini belum bisa berkomentar banyak karena masih proses,” kata Ira yang juga mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kebumen.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan ini diungkap Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Kepada awak media, Bupati menyampaikan ia menerima aduan dari seorang ibu yang anaknya ikut rekrutmen masuk Satpol PP dan harus membayar Rp 30 juta.
Menindaklanjuti hal itu, Bupati langsung memanggil Kepala Satpol PP Kebumen, Inspektorat Kebumen dan anggota Satpol PP yang dimintai sejumlah uang pada proses masuk. Hasilnya mengejutkan. Bupati menyebut, dugaan pemerasan itu dilakukan oleh PNS dibawah jajarannya. Tak hanya soal mengetahui siapa pelaku yang meminta uang, Bupati juga menemukan fakta lain. "Semula aduannya dugaan pemerasan itu Rp 30 juta, namun setelah diusut nominalnya ditafsir mencapai 70 juta rupiah."(fur)