• Berita Terkini

    Rabu, 29 Mei 2024

    Forjasi Kebumen Tuding E-Katalog Sarat Kecurangan

     


    KEBUMEN-Forum Jasa Kontruksi (Forjasi) Kebumen, yang terdiri dari 10 Asosiasi Jasa Kontruksi (AJK) mengatakan proses tender E-katalog, yang seharusnya dianggap mampu meminimalisir penyelewengan dan manipulasi dalam pengadaan barang, justru diduga sarat kecurangan. 

    Dugaan tersebut disampaikan pengurus lintas Asosiasi Jasa Kontruksi Kabupaten Kebumen. Kepada wartawan mereka membeberkan, aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai salah satu aplikasi yang menjadi "peluru" dalam sistem pengadaan pemerintah, prakteknya buruk. 

    “Kami para pengurus asosiasi menilai E-katalog di Kebumen, implementasinya tidak sesuai, penerapannya beda dengan kabupaten lain mas," kata Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kebumen Darwansyah, Rabu (29/5).


    Kemudahan dan keterbukaan pada sistem E-katalog yang seharusnya bagus, dengan berbagai macam produk dari komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah, justru sulit diakses para penyedia jasa.

    “Saya selaku Ketua Gapensi beranggotakan 43, tapi yang masih bertahan saat ini hanya tinggal enam, karena tidak ada pekerjaan dan penghasilan,” tuturnya.

    Darwasyah menjelaskan, para pihak yang terlibat dalam proses katalog elektronik wajib memenuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi.

    Namun, proses E-katalog yang terjadi di Kabupaten Kebumen dinilai AJK tidak terbuka dan pilih kasih. Mereka menilai pada proses pengadaan tidak ada kompetisi yang terjadi karena pemenang tender proyek sudah bisa ditentukan.

    Hal tersebut dibenarkan Ketua Gabpeknas Moch Alwanudin Nawawi. Menurutnya, hal itu menunjukkan dugaan bahwa proses pengadaan tersebut hanya bersifat formalitas, sementara pemenang sudah ditentukan sejak awal, sehingga tidak ada kompetisi antar para penyedia.

    “Sistem E-katalog bagus, hanya perlu ada pengawasan, agar praktik-praktik yang melanggar hukum seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tidak terjadi. Karena proses kecurangan terindikasi kuat bisa terjadi. Hal itu berupa apa saja atau kepada siapapun yang diketahui atau diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa," terangnya.

    Lebih lanjut Nawawi menjelaskan, sejak diberlakukannya E-katalog dua tahun terakhir, 2023-2024, anggota asosiasi mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan karena kurangnya akses untuk informasi dan undangan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa melalui E-katalog. 

    “Kami tidak pernah diundang atau ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengikuti proses pengadaan melalui E-katalog. Sedangkan yang bisa mendapatkan pekerjaan hanyalah badan usaha yang diundang atau ditunjuk oleh PPK," ungkapnya.

    Dampaknya, lebih dari 90 persen anggota asosiasi terancam gulung tikar. Alasan itu, yang membuat mereka merasa perlu untuk mempertanyakan integritas dan kinerja pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dianggap bersikap pilih kasih dalam proses pengadaan.

    “Kebijakan ini, meskipun mendatangkan rekanan tertentu tapi berdampak negatif terhadap keberlangsungan usaha kecil dan menengah kontruksi Kebumen. Bagaimana tidak, tau-tau sudah ada pemenang proyek mas," saut Yulius Fikri Ketua Askonas.

    Para ketua asosiasi ini berharap memiliki hak yang sama dengan kontraktor lain. Keprihatinan asosiasi saat ini bagaimana caranya agar anggota asosiasi jasa kontruksi juga mendapakan pekerjaan.

    “Kenapa kita tidak bisa mendapatkan pekerjaan, kenapa. Apakah kami tidak memenuhi syarat, terus persyaratan agar mendapatkan pekerjaan apa," ujarnya.

    “Dan kami berharap kondisi ini jangan berlarut-larut, harus ada perhatian serius dari pihak terkait utamanya dari bupati. Harapannya, agar terjadi perbaikan dalam proses pengadaan, dan demi mendukung keberlangsungan usaha jasa konstruksi lokal yang lebih adil dan transparan," imbuhnya.

    Menurutnya, sistem lelang melalui katalog elektronik atau E-katalog bagus, evaluasinya hanya tinggal adanya proses pengawasan pada tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dapat diakses oleh umum.

    Kedepan para pengurus asosiasi berharap, LKPP sebagai regulator pengadaan bisa menjamin kelangsungan usaha para penyedia jasa konstruksi agar iklim usaha di Kabupaten Kebumen tetap sehat dan tertib. 

    “Sehingga sila ke-5 Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud bagi masyarakat jasa konstruksi," pungkasnya.

    Sementara itu, saat wartawan mencoba klarifikasi terkait hal tersebut kepada dinas terkait dengan menghubungi melalui sambungan telepon dan WhatsApp Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum ada respon. 

    Diketahui, sistem E-katalog jasa kontruksi merupakan solusi pemilihan penyedia jasa dengan terbuka, efisien, cepat dan mudah. Namun, saat ini proses E-katalog di Kabupaten Kebumen dinilai hanya bisa dinikmati kontraktor yang berada di lingkaran penguasa, yang secara statistik sangat sedikit jumlahnya di Kabupaten Kebumen. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top