KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD. Ini dilaksanakan setelah tidak adanya sengketa pemilu yang dilaporkan parpol ke Mahkamah Konstitusi. Rapat rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD dilaksanakan di Hotel Trio Azana Style Kebumen, Kamis (2/5)
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPUKebumen Dzakiatul Banat. Pihaknya didampingi oleh para Komisioner KPU Kebumen.
Dalam kesempatan tersebut Dzakiatul Banat menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kebumen Nomor 104 Tahun 2024 tentang Penetapan Perlehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kebumen. Di Kebumen sendiri tidak ada partai politik yang mengajukan sengketa hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK)
“Semua pesera rapat termasuk perwakilan dari Partai Politik menerima hasil Keputusan KPU Kebumen terkait dengan perolehan kursi DPRD,” tuturnya.
Adapun perolehan suara pada pemilu legislatif sebagai berikut. Partai PKB memperolehan 163.990 suara. Partai Gerindra mendapat 93.115 suara, PDI Perjuangan 161.512 suara, Partai Golkar 42.529 suara, Partai Nasdem 109.616 suara, Partai Buruh 2.715 suara dan Partai Gelora 4.591 suara.
Selanjutnya, PKS dengan 46.077 suara, PKN 522 suara, Partai Hanura 803 suara, Partai Garuda 856 suara, PAN 47.504 suara, PBB 776 suara, Partai Demokrat 27.560 suara, PSI 2.183, Partai Perindo 3.249 suara, PPP 52.193 dan PSI 1.823 suara. Jumlah total 761.614 suara.
Adapun perolehan kursi DPRD Kebumen meliputi PKB mendapat 11 kursi, PDI Perjuangan mendapat 11 kursi, Partai Nasdem mendapat 8 kursi, Partai Gerindra mendapat 7 kursi dan PPP mendapat 4 kursi. Selain itu Partai Golkar mendapat 3 kursi, PAN mendapat 3 kursi, PKS mendapat 2 kursi dan Partai Demokrat mendapat 1 kursi. Jumlah total keseluruhan yakni 50 kursi DPRD Kebumen. (mam)