KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Para pelajar SMK Ma'arif 1 Kebumen mendeklarasikan dukungan terkait langkah Polres Kebumen melarang penggunaan knalpot brong. Deklarasi dilakukan setelah Polres Kebumen menggelar sosialiasi larang penggunaan knalpot brong Selasa (14/5)
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, sosialisasi disambut baik serta didukung para pelajar di SMK Ma'arif 1 Kebumen.
"Para pelajar ikut mendukung larangan penggunaan knalpot brong. Karena penggunaan knalpot brong, bagi sebagian masyarakat sangat mengganggu ketenangan dan juga termasuk pelanggaran," jelas AKP Heru.
Menurut AKP Heru, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu Rupiah.
Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Kegiatan patroli dan sosialisasi Satsamapta Polres Kebumen disambut baik oleh dewan guru, karyawan, serta para pelajar SMK Ma'arif 1 Kebumen. Sekolah setingkat SMA dan SMK di Kebumen menjadi sasaran sosialisasi, menurut AKP Heru, karena banyak pelanggaran knalpot brong yang ditemukan adalah kalangan pelajar.
Sehingga, dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan para pelajar semakin faham dampak dan dari penggunaan knalpot brong bagi masyarakat luas.
Setelah sosialisasi, para pelajar diharapkan menjadi mitra Polres Kebumen dan mendukung langkah tertib terhadap peraturan lalu-lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama