• Berita Terkini

    Rabu, 22 Mei 2024

    Sah, Pertama Di Jateng, Bupati Kebumen Teken 435 SK Perpanjangan Jabatan

    Saefur Rohman / Kebumen Ekspres

     (kebumenekspres.com) KEBUMEN - Sebanyak 435 Kepala Desa dari 449 desa yang ada di Kabupaten Kebumen mendapat SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Masa jabatan kepala desa ini diperpanjang dua tahun sehingga menjadi delapan tahun. 

    Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto mengatakan, pemberian SK ini sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Desa, dimana salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

     "Alhamdulillah hari ini bisa kita tandatangani SK perpanjangannya, kita berikan kepada 435 desa. Ada 14 desa yang belum mendapat SK karena jabatan Kades-nya masih Pj.," ujar Bupati Arif di Gedung Setda, Kebumen, Selasa (21/5/2024). 

     Bupati Arif mengungkapkan, Kebumen menjadi kabupaten pertama di Jawa Tengah yang memberikan SK perpanjangan masa jabatan. Ia berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, pelayanan terhadap masyarakat semakin meningkat, demikian juga kesejahteraannya.

     "Dengan perpanjangan ini, Kades memiliki banyak waktu untuk menuntaskan program-program yang sudah dijanjikan sesuai dengan visi misinya. Artinya pelayanan terhadap masyarakat harus semakin baik, masyarakatnya bisa semakin sejahtera," tutur Bupati. 

     Pada kesempatan ini juga telah diberikan pembekalan oleh Kapolres dan Kajari mengenai penggunaan anggaran dan pengelolaan sistem pemerintahan desa, agar ke depan integritas desa semakin baik, khususnya kemampuan dalam mengelola Dana Desa yang sesuai dengan aturan. 

     "Dari Pemerintah Daerah juga rutin melalukan pendampingan dan pemeriksaan oleh Inspektorat. Harapannya kita ingin benar-benar menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, dari tingkat Pemkab, kecamatan sampai desa," jelasnya. 

     Sementara itu, Ketua Paguyuban Reksa Praja Kebumen, Shobirin sekaligus Kepala Desa Tanjungrejo, Kecamatan Buluspesantren menyampaikan terima kasih atas respons cepat Bupati Arif dalam menjalankan amanat UU. SK Perpanjangan ini menjadi hal yang paling ditunggu oleh semua Kades.

     "Tentunya ini menjadi semangat kami dalam bekerja menjalankan tugas. Karena itu, untuk Bapak Bupati kami sampaikan terima kasih atas respons cepatnya dalam menjalankan amanat UU. Dengan begitu kita masih memiliki waktu menyelesaikan PR untuk melayani masysrakat sebaik mungkin," ujarnya. 

     Adapun untuk kinerja Bupati saat ini, ia menilai sudah sangat baik, dan perlu mendapat apresiasi. Khususnya komitmennya terhadap kepala desa, perangkat desa, dan juga RT-RW. Demikian juga untuk masyarakat secara luas.

     "Hanya di era beliau, sekarang perangkat desa, BPD sampai RT RW mendapat insentif dari Pemerintah Daerah. Guru ngaji juga sama, ada beasiswa santri, pengangkatan guru honorer jadi PPPK, dan masih banyak lainnya" ujarnya.

     Terkait kesiapan menyambut Pilkada 2024 yang juga disosialisasikan oleh Pemerintah Daerah, Shobirin menyatakan, pihaknya berharap Pilkada bisa berjalan dengan kondusif, aman dan tertib. Adapun soal pilihan, masyarakat bebas mimilih sesuai dengan hati nuraninya.

    Pada kesempatan itu, Bupati Arif Sugiyanto menyerahkan SK tambahan jabatan pertama kali kepada Kades Adikarso, usai menyelesaikan sambutanya. Kemudian penyerahan SK disusul Kades Sumberadi, Kades Gemeksekti, Kades Murtirejo, Kades Jemur, dan Kades Karangsari. Setelahnya SK dibagikan secara antrian langsung oleh Bupati Arif Sugiyanto dan didampingi Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih. (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top