KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Sutaja Mangsur (70) warga Dukuh Kragapitan RT 3 RW 07 Desa Seliling Alian, harus menelan pil pahit. Pihaknya kehilangan sebidang tanah dengan luas 4.206 meter persegi. Menurut pengakuannya, tanah tersebut kini telah berpindah tangan dengan berubah nama ke Anggota DPRD Kebumen inisial K tanpa proses jual beli.
Saat ditemui awak media, Sutaja Mangsur menyampaikan jika awalnya sertifikat tanah tersebut dipinjam. Namun setelah sekian lama tidak kunjung dikembalikan.
"Bilangnya ke saya pinjam sertifikat mas, tapi malah tidak dikembalikan. Saya tahu dari orang jika sertifikat saya malah sudah diganti nama dan telah dijual ke orang lain. Saya baru dititipi uang Rp 130 juta secara bertahap. Padahal sepakat nilainya akan dibayar Rp 240 juta. Gak terimanya disitu saya mas," tutur Sutaja Mangsur dengan kesal, Senin (24/6).
Kejadiannya bermula pada akhir 2021 lalu, ketika itu ia didatangi salah seorang perantara yang menawarkan tanah milik Sutaja Mangsur ke terduga inisial K. Setelah itu pihaknya pun bertemu dengan K dan membahas jual beli tanah. Sutaja pun diberi DP dan K meminjam sertifikat tanah tersebut.
Berjalannya waktu Sutaja Mangsur sebagai pemilik sertifikat kaget ketika dirinya diberitahu kepala desa, bahwa perantara sudah membuat surat jual beli tanah, yang berbunyi sudah dibayar lunas.
Saya tidak tau dan tidak dikasih tau terkait adanya surat jual beli tanah tersebut dari pihak desa. Padahal saya tidak pernah menyuruh atau membuat surat kuasa untuk buat surat perjanjian jual beli tanah tersebut," beber Sutaja.
Lanjut Sutaja menerangkan berulang kali dirinya bersama anaknya mencoba untuk bertemu dengan terduga K, namun selalu gagal. Bahkan, Sutaja sudah pernah mendatangi ke Kantor DPRD Kebumen untuk bertemu, tapi lagi-lagi tidak bisa bertemu.
Setiap kali saya datangi, lebih 20 kali tak datangi gak pernah ketemu dan selalu alasan. Saya orang kecil selalu dibohongi. Untuk itu, saya pakai pengacara untuk membawa kasus ini ke polisi," pungkasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Suteja Mangsur Kartiko Nur Rakhmanto SH membenarkan pihaknya telah melaporkan seorang Anggota DPRD Kebumen berinisial K, ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Surat laporan Kapolda Jateng Nomor : B/3693/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024.
Menurut Kartiko, kliennya tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah miliknya. Namun, kemudian telah muncul sertifikat atas nama anggota dewan berinisial K. Atas dasar itu pihak kami melaporkan anggota dewan inisial K, ke Polda Jateng dengan dugaan tindak pidana penipuan," tandasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum HD Sriyanto terlapor Khanifudin, saat dihubungi melalui sambungan telepon menyampaikan semua warga negara Indonesia memilik hak yang sama dalam hukum.
Njeh mas, jadi semua miliki hak. Kalau tanggapan saya ya monggo-monggo saja. Silahkan mau melapor kemana, yang penting sesuai fakta, kalau misalnya nanti tidak cukup bukti tentu kami akan laporkan balik," kata Sriyanto.
Pihaknya juga mempertanyakan terkait laporan dugaan penipuan dan pemalsuan. Jika penipuan siapa yang ditipu?. Begitu pula jika pemalsuan apa yang dipalsukan?. Menurutnya, kliennya sudah melakukan jual beli tanah dan memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang sudah diketahui oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Seliling.
Jual beli tanah itu kan dilakukan secara terbuka. Dimana semua pihak baik penjual, pembeli dan pemdes itu terlibat. Jadi sangat tidak mungkin kalau pemilik sertifikat sebelumnya tidak dilibatkan, ini jual beli tanah sudah pasti sistemnya terbuka lo mas, ucapnya. (mam)