• Berita Terkini

    Kamis, 20 Juni 2024

    "Kasus Satpol" Jalan Terus, Polres Kebumen Periksa Delapan Orang Saksi


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Kasus dugaan pemerasan perekrutan calon anggota Satpol PP di Kebumen yang diduga dilakukan oleh pejabat PNS kini masih dalam penyelidikan Unit Tipikor Polres Kebumen. 

    Diketahui kasus tersebut mencuat ke publik saat Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto melalui akun Facebooknya mendapat laporan dari seorang ibu yang mengadu tentang anaknya yang harus membayar Rp30 juta demi bisa masuk menjadi Anggota Satpol PP.

    Penemuan kasus tersebut kemudian langsung dilaporkan dan di proses secara hukum di Mapolres Kebumen. Para korban akhirnya berani melapor ke polisi. Dari hasil laporan Bupati Kebumen, ditotal hasil pemerasan ini bisa mencapai ratusan juta rupiah. Karena satu orang nilainya ada yang Rp 45 juta, Rp 30 juta, Rp 15 juta, Rp 10 juta, Rp 5 juta dan Rp 2 juta. 

    Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwan Syah saat ditemui menyampaikan perkembangan laporan terkait adanya dugaan gratifikasi dan penyuapan di lingkungan Satpol PP, yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri di Pemda Kebumen itu sedang berlangsung.

    Pihaknya saat ini sudah memeriksa delapan orang saksi termasuk korban dan staf di Satpol PP yang mengetahui tentang mekanisme penerimaan P2K di Satpol PP Kebumen. 

    Lebih lanjut, jelas Kasat Reskrim, modus yang digunakan oknum ASN adalah dengan cara menjanjikan sesuatu kepada pelamar kerja akan diterima menjadi Anggota Satpol PP. Namun ada biaya-biaya yang harus dibayarkan untuk pelatihan dan penerbitan sertifikat. 


    Untuk angka pastinya masih dalam proses verifikasi di penyidik tipikor mas. Takutnya kita ngomong angka pasti namun ada perubahan karena beberapa kali korban keterangannya berubah," kata AKP La Ode Arwan Syah kepada wartawan, Rabu (19/6).

    Terkait adanya keterlibatan oknum lainnya diluar oknum ASN, kata La Ode pihaknya masih pendalaman. Saat ini penyidik Unit Tipikor Polres Kebumen masih focus pada oknum yang dilaporkan korban. 

    Keterlibatan orang lain kemungkinan ada mas, tapi kita belum mengarah kesana. Dan hingga saat ini pihak terlapor belum kita mintai keterangan, jadi masih pemeriksaan saksi,  lanjutnya.

    Kasus ini prosesnya agak lama karena kaitannya dengan tipikor. Karena tipikor itu sendiri kita gelarnya naik sidik penetapan tersangka itu di Polda, jadi kewenangannya bukan di Polres, sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan dari Bareskrim,  imbuh AKP La Ode.

    AKP La Ode memastikan kasus ini terus berjalan, hanya saja penyampaikan secara detailnya nanti akan disampaikan setelah ada kepastian dan hasil lengkap dari proses penyelidikan. 

    Sementara ini masih berlangsung belum bisa kita ungkap karena kerahasiaan dalam penyeldikan, takutnya nanti ada upaya-upaya dari pihak luar yang membaca strategi dari penyidik. Intinya kalau sudah lengkap, sudah jelas dan alat buktinya jelas pasti kita sampaikan, sementara kita keep dulu untuk mempermudah dalam penyelidikan,   tandasnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top