• Berita Terkini

    Kamis, 20 Juni 2024

    Pelaku Ungkap Alasan Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Setelah sekian lama tenang, warga Kebumen dikejutkan dengan peristiwa penganiayaan hingga merenggut nyawa yang dilakukan seorang anak kepada ayah kandungnya


    Adalah Ngadimin (41) yang tega menghabisi ayah kandungnya sendiri Kasum (60) warga Desa Selogiri Kecamatan Karanggayam.


    Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah, mengungkapkan motif pelaku hingga tega melakukan perbuatan keji tersebut


    "Tersangka mengaku sakit hati kepada korban karena keluarga ditelantarkan pergi ke Kalimantan, " ujar AKP La Ode Arwansyah saat konferensi kasus tersebut, Kamis (21/6/2024).


    Ngadimin memang kini telah berstatus tersangka setelah aparat berhasil menangkapnya Kamis (20/6/2024) pagi atau kurang dari 24 jam setelah  tersangka melakukan tindak kejahatan terhadap korban pada Rabu



    AKP La Ode Arwansyah lantas membeberkan kronologi kejadian tersebut. Kejadian berawal saat korban bertemu dengan tersangka yang baru saja pulang ke Desa Selogiri. Diketahui, selama ini pelaku dan keluarganya berdomisili di Yogyakarta. 


    Alih-alih berbincang akrab, keduanya terlibat pertengkaran. "Saat kejadian, sekira pukul 09.40 WIB pada hari Rabu 19 Juni 2024, ada warga yang melihat tersangka dan korban bertengkar. Lalu diikuti penganiayaan kepada korban. Usai cekcok, pelaku sempat memukul korban. Tak lama kemudian, warga menemukan korban sudah tergeletak tak bernyawa di belakang rumah," beber Kasatreskrim

    .

    Dalam keterangan pers, AKP La Ode Arwansyah menyebutkan, tersangka panik usai membunuh sang ayah lalu kabur melarikan diri.

    "Kurang dari 1x24 jam pelaku pembunuhan berhasil kita amankan, tentunya dengan bantuan masyatakat Kecamatan Karanggayam," jelas Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah didampingi Kanti 1 Pidum Polres Kebumen Ipda Yugo Tri Junianto saat konferensi pers.


    Tersangka ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Jateng dan Satreskrim Polres Kebumen, saat sedang berjalan di tengah sawah Desa Langse, Kecamatan Karangsambung, Kebumen.


    AKP La Ode Arwansyah mengatakan, saat ditangkap tersangka dalam kondisi lelah fisik maupun mental. Untuk itu, pada konferensi pers terpaksa tidak bisa dihadirkan lantaran masih dalam perawatan.

    Karena kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3), dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top