• Berita Terkini

    Selasa, 25 Juni 2024

    Pemdes Seliling Angkat Bicara Soal Dugaan Penipuan Oleh Oknum Anggota DPRD


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Transaksi jual beli tanah milik Sutaja Mangsur (70) warga Dukuh Kragapitan RT 3 RW 07 Desa Seliling Alian dengan salah satu Anggota DPRD Kebumen berinisial K, sepengetahuan desa telah lunas. 


    Pasalnya terdapat terdapat Surat Pernyataan Jual Beli Tanah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Ini juga dilengkapi dengan tanda tangan saksi dari kedua belak pihak. Selain itu sertifikat tanah juga telah berada di tangan pembeli.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Seliling Alian Muhammad Anas, saat ditemui awak media di kantor balai desa setempat, Selasa (25/6).

    Kepada awak media Kades Muhammad Anas menyampaikan kala itu, pada Februari 2022 bersama dengan temannya K mendatangi Kantor Balai Desa Seliling. Keperluannya untuk mengurus jual beli tanah. Dalam kesempatan tersebut K dan temannya pun membawa sertifikat tanah yang dimaksud. Desa pun kemudian memberikan surat pernyataan jual beli tanah.

    Dari desa sifatnya melayani. Sehingga saat ada yang meminta pelayanan terkait dengan jual beli tanah tersebut, desa pun memfasilitasinya,  tuturnya, didampingi Sekretaris Desa Moh Agus Rahmanto.


    Dalam hal ini desa memberikan Surat Pernyataan Jual beli Tanah. Surat tersebut harus ditandatangani oleh kedua belah pihak baik penjual dan pembali. Setelah itu baru ditandatangani mengetahui oleh Kepala Desa. Tandatangan mengetahui oleh kepala desa dilaksanakan setelah terdapat tanda tangan kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli lengkap dengan saksinnya.

    Setelah mendapatkan Surat Pernyataan tersebut, K dan temannya meninggalkan balai desa. Selang beberapa waktu dan masih di hari yang sama, K dan temannya kembali ke kantor balai desa. Pihaknya membawa kembali Surat Pernyataan Jual beli yang telah bertandatangan lengkap,  jelasnya.

    Melihat semua telah  ditandatangani dan pihak pembeli tanah membawa sertipikat tanah, barulah kepala desa membubuhkan tandatangan mengetahui. Kades Muhammad Anas tidak mengetahui jika transaksi tersebut sebenarnya belum lunas. 

    Setelah kira-kira satu tahun kemudian, barulah Kades Muhammad Anas mengetahui jika transksi jual beli tanah yang dimaksud ternyata pembayarannya belum lunas. Hal ini diketahui dari penyampaian Sutaja Mangsur sendiri yang datang ke kantor balai desa.

    Saya justru baru mengetahui setelah satu tahun lebih. Setelah mengetahui hal tersebut, saya pun menemui K. Dalam hal ini kemudian dilakukan pertemuan antara K dan Sutaja Mangsur. K berjanji akan melunasi semua kekurangannya tersebut,  ungkapnya.

    Sekali lagi Kades Muhammad Anas menegaskan awalnya pihaknya sama sekali tidak mengetahui jika ternyata jual beli tanah tersebut belum lunas. Pasalnya berdasarkan Surat Pernyataan Jual Tanah terdapat tanda tangan dari kedua belah pihak.

    Dalam perkara ini, Sutaja Mangsur merupakan pemilik sebidang tanah dengan luas 4.206 meter persegi. Namun demikian kini pihaknya harus kehilangan tanah tersebut. Pasalnya sertifikat tanah yang dimaksud telah berubah nama ke Anggota DPRD Kebumen inisial K tanpa ada proses jual beli. 

    Saat ditemui awak media, Sutaja Mangsur menyampaikan jika awalnya sertifikat tanah tersebut dipinjam. Namun setelah sekian lama tidak kunjung dikembalikan.

    "Bilangnya ke saya pinjam sertifikat mas, tapi malah tidak dikembalikan. Saya tahu dari orang jika sertifikat saya malah sudah diganti nama dan telah dijual ke orang lain. Saya baru dititipi uang Rp 130 juta secara bertahap. Padahal sepakat nilainya akan dibayar Rp 240 juta. Gak terimanya disitu saya mas," tutur Sutaja Mangsur dengan kesal, Senin (24/6).

    Atas kejadian itu, Sutaja Mangsur pun melaporkan Anggota DPRD yang dimaksud ke Polda Jateng . Ini atas dugaan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.  Oleh Polda Jateng perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Kebumen. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top