KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Praktisi Hukum/Advokat yang juga merupakan dosen Aditya Setiawan SH MH menyoroti viralnya kasus pembunuhan Vina Cirebon yang tengah menjadi perhatian nasional. Kinerja Polri tentu sangat menjadi harapan besar bagi masyarakat dalam mengungkap teka-teki kasus Vina tersebut.
“Kami yang kini saat ini berada di Wilayah Kabupaten Kebumen, melihat begitu antusiasnya masyarakat untuk membahas kasus vina dan menganggap bahwa seharusnya Kepolisian RI dapat segera menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas dan terang,” tuturnya, Kamis (20/6).
Dalam hal ini Aditya Setiawan berharap bahwa kasus pembunuhan Vina Cirebon langsung ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Dengan demikian diharapkan penanganan kasus tersebut dapat menunai titik terang.
“Sesuai Peraturan Kapolri tahun 2009, Bareskrim dapat mengambil alih terhadap kasus tersebut. Ini karena saya melihat lambatnya koordinasi antara berbagai pihak. Sehingga sudah seharusnya hal ini diambil alih langsung oleh Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya.
Disampaikannya, Kepolisian RI wajib melakukan proses penyelidikan secata transparansi dan akuntabilitas serta efisien dalam penanganan kasus. Sehingga dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat dan memenuhi rasa keadilan khususnya bagi pencari keadilan.
“Kapolri sebagai atasan langsung agar dapat memerintahkan pelaksanaan penyelidikan yang baru kepada Bareskrim Mabes Polri. Sehingga akan menumbuhkan rasa kepercayaan yang tinggi kepada penegakkan hukum dan kepastian hukum khususnya kepolisian RI,” paparnya.
Bila hal ini dibandingkan dengan Kasusnya Sambo, lanjut Aditya, sebelumnya juga penuh teka-teki. Namun kemudian berhasil diungkap dan diselesaikan oleh Bareskrim Mabes Polri. Dengan begitu seharusnya hal ini bisa dicontoh dari kasus tersebut, ditambah dengan didukungnya teknologi dan SDM yang profesional. Polri seharusnya bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik.
“Harapannya, perlunya ada atensi dari Kapolri sehingga Bareskrim Mabes Polri dapat mengambil tanggungjawab langsung dan segera bertindak secara cepat dan proporsional untuk menyelesaikan kasus Vina. Ssehingga tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat terhadap kinerja Polri dalam penegakkan hukum,” ucapnya.
Sekedar informasi saja, dari beberapa sumber menyebutkan, kasus Vina Cirebon tejadi pada 27 Agustus 2016 silam, di Jalan Raya Talun Kecamatan Talun Cirebon Jawa Barat. Kala itu vina ditemukan tidak jauh dari jenazah kekasihnya yang bernama Eki. Keduanya menjadi korban dari keganasan geng motor. (mam)