KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kebumen mengawal ketat pengawasan dalam proses penyusunan daftar pemilih yang saat ini sedang proses Penyusunan Daftar Pemilih dimulai dengan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih oleh Pantarlih dalam kegiatan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang dilakukan oleh petugas dari KPU Kebumen.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir, mengatakan bahwa daftar pemilih merupakan bagian krusial dalam Pemilihan untuk Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Sejauh ini, kata dia jumlah daftar pemilih yang dimutakhirkan dalam satu Kabupaten Kebumen yakni sebanyak 1.076.919 pemilih yang tersebar di 2.186 TPS se Kabupaten Kebumen.
Jumlah petugas Pantarlih sebanyak 4.180. TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 Pemilih di Coklit oleh dua Pantarlih. Jumlah pemilih per TPS dalam Pemilihan 2024 maksimal 600 pemiih.
Menurutnya penyusunan daftar pemilih pada Pilkada 2024 membutuhkan waktu yang cukup panjang, sehingga tidak hanya diawasi proses penyusunanya namun juga kualitasnya yang valid, akurat dan mutakhir sebagaimana prinsip dalam penyusunan daftar Pemilih.
"Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak hanya mengawasi tahapan, namun juga melakukan pencegahan pelanggaran dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, daftar pemilih bukan hanya tentang tata kelola administratif daftar nama dan informasi Lokasi TPS, namun merupakan bentuk fasilitasi kepada warga negara untuk dapat menggunakan hak politik memilih dalam pemilihan, untuk itu kami sebagai fungsi pengawasan mengawal ketat proses ini," katanya.
Amin menjelaskan, saat ini memasuki masa Coklit yakni petugas dari KPU akan mencocokan daftar pemilih yang disiapkan oleh KPU yang nantinya data akan tersingkroinisasi DP4 Kemendagri dan DPT KPU Pemilu terakhir. Untuk itu proses ini akan dicocokkan dengan dokumen warga KTP-elektronik, KK, IKD, Biodata Kependudukan WNI.
"Hasil pemutakhiran menjadi bahan penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) oleh PPS disampaikan kepada KPU kabupaten melalui PPK, sampai penetapan DPT oleh KPU Kabupaten." katanya.
"Pengawasan proses pendataan ini pentuk pencegahan sebelum tahapan berjalan adalah dengan pemetaan kerawanan, mitigasi pencegahan, koordinasi pihak terkait dan penyampaian imbauan kepada KPU dan jajaran adhoc agar kerawanan yang dipetakan tidak terjadi. Bawaslu juga menyiapkan sumber daya pengawas sampai tingkat desa, dan menyiapkan strategi dalam pengawasanya. Sebanyak 460 Pengawas Kelurahan/Desa, 78 anggota Panwaslu Kecamatan dibantu sekretariat, dan 5 anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen dibantu skeretariat.
Pemutakhiran Data Pemilih oleh Pantarlih selama 1 (satu) bulan yaitu mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Sedangkan penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) sebagaimana jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024 mulai 25 Juli hingga 11 Agustus, Penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) mulai 18 Agustus hingga September, Rekapitulasi dan Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) mulai 14 September hingga 21 September, dan pengumuman DPT mulai 22 September hingga 27 November 2024.
"Pasca penetapan DPT dimungkinkan masih ada mobilitas warga yang berdampak catatan dalam DPT. Seperti bagi yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi pada hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sebagaimana dalam DPT, menjadi terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan sebagiannya dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) bagi pemilih yang pindah domisli pasca penetapamn DPT dan tidak mengurus Form Pindah Memilih. DPK juga mengakomodir pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb namun memiliki KTP elektronik," jelasnya
Lebih lanjut kata Amin, hasil pemetaan kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih ketika Coklit, yaitu kerawanan Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung ke rumah, Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu, Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain, Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pantarlih mencoret pemilih yang Memenuhi Syarat, Pantarlih tidak mencatat Pemilih MS belum terdaftar, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit, Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit, Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas.
"Kerawanan inilah yang akan kita awasi sehingga data benar-benar valid. Sedangkan kerawanan terkait akurasi data pemilih, di antaranya terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung seperti perantau atau tidak berada di rumah dalam waktu tertentu, pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan seperti sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el, sudah meninggal dunia namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian, tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat, dan beberapa warga yang tidak memiliki identitas," tegasnya.
Masih kata Amin, kemudian kerawanan pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili, pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan, pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas, pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil, pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/ Lembaga Pemasyarakatan; dan Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.
"Atas pemetaan kerawanan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen kepada KPU Kabupaten Kebumen dan Panwaslu Kecamatan kepada 26 PPK sekabupaten Kebumen pada tanggal 23 Juni 2024 secara serentak menyampaikan imbauan/pencegahan di awal, untuk disampaikan kepada PPS dan memastikan Pantarlih dalam memutakhirkan data dan PPS dalam menyusun daftar pemilih sesuai dengan mekanisme, prosedur dan ketentuan perundangan.
Jika dalam proses pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ditemukan dugaan ketidakpatuhan prosedur atau pelanggaran dalam Coklit, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan kepada Pantarlih, PPS, PPK dan KPU kabupaten agar menindaklanjutinya. Begitu juga kedepan dalam penyusunan DPS, DPSHP, DPT dan DPTb akan memberikan imbauan kepada KPU dan jajarnya. Kerawanan tersebut juga dipublikasikan oleh Bawaslu melalui berbagai media agar masyarakat secara partisipatif ikut mencegahnya agar tidak terjadi. Warga masyarakat yang turut aktif mengawasi dan melaporkannya kepada pengawas di sebut pengawas partisipatif.
"Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat agar menyiapkan data kependudukan KTP-el/KK/IKD/Biodata Kependudukan WNI, serta memberikan keterangan yang benar kepada petugas Pantarlih ketika di Coklit. KPU kabupaten Kebumen juga harus memperhatikan data tersebut dan memastikan tidak ganda, jika terjadi kegandaan maka harus dicoret salah satunya yang tidak sesuai dengan data dalam KTP-elektronik," katanya.
Lanjut Amin, "Bawaslu juga mengimbau kepada KPU Kabupaten Kebumen agar berkorodinasi secara periodik dengan stakeholders terauma dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemerintah Desa untuk konsoliadsi data TMS pasca Pemilu 14 Februari 2024 dan mobilitas perpindahan domisili warga sampai dengan penetapan DPT dan pengurusan form pindah memilih (DPTb) pada satu bulan jelang pemungutan suara," pungkasnya. (fur)