• Berita Terkini

    Minggu, 14 Juli 2024

    Congkel Pintu Lalu Gasak HP, Dua Pencuri Dibekuk Polisi




    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Dua orang pria dibekuk polisi karena kasus pencurian. Keduanya masing-masing,  AM (30) warga Desa Surotrunan Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen dan SO (44) warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong


    Keduanya kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. 


    Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah menyampaikan, tersangka AM melakukan pencurian di rumah korban SA (65) warga Desa Seling, Kecamatan Karangsambung, Rabu, 29 Mei 2024 


    Tak butuh Waktu lama, persisnya Jumat, 7 Juni 2024, tersangka berhasil diamankan. "Ia diduga kuat mengambil handphone milik korban SA warga Desa Seling," jelas AKP La Ode Arwansyah didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi, Selasa 9 Juli 2024.



    AKP La Ode menambahkan, pencurian di rumah SA diketahui Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Korban yang saat itu pulang dari sawah mendapati rumahnya telah ramai didatangi orang.  Saat itu kondisi pintu rumah rusak karena dibuka paksa. Hal ini memancing kecurigaan tetangga korban. 

    Saat dilakukan pengecekan oleh korban, handphone android miliknya hilang. Dari kejadian itu, korban segera melaporkan ke Polsek Karangsambung dan tak lama kemudian tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti handphone. 

    Selain di Karangsambung, Polres Kebumen juga mengungkap pencurian dua unit Handphone android milik ibu rumah tangga warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong. 

    Handphone milik korban dicuri tersangka sekira pukul 04.00 WIB saat tertidur lelap. Tersangka masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu rumah depan.  Lalu setelah berhasil masuk, tersangka dengan mudah mengambil dua unit handphone milik korban.

    Kasus ini berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gombong dan Satreskrim Polres Kebumen setelah melalui penyelidikan panjang.

    Tersangka berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, berikut dengan barang bukti Micro SIM Card handphone milik korban yang hilang bersama handphone saat kejadian.

    Setelah mencuri, handphone dijual oleh tersangka kepada seseorang dan telah berpindah-pindah ke banyak orang. Selanjutnya SIM Card dipakai lagi oleh tersangka sehingga dijadikan barang bukti oleh kepolisian. 

    Karena kejadian itu, tersangka AM dijerat dengan Pasal 362 KUH PIDANA Tentang Tindak Pidana Pencurian, dan tersangka SO dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjar)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top