• Berita Terkini

    Rabu, 03 Juli 2024

    Praktisi Hukum Tak Yakin Bupati Kebumen Keluarkan Data Palsu Soal Survei LSI

     


    KEBUMEN - Pengacara dan Praktisi Hukum, Nur Rahmat, SH menyatakan, masih belum yakin Bupati Kebumen Arif Sugiyanto berani mengeluarkan data palsu soal hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) terkait kepuasaan masyarakat Kebumen terhadap Pemerintah Daerah.

    Menurutnya, tuduhan Bupati memanipulasi survei LSI dengan alasan LSI belum melakukan rilis soal hasil survei, jelas sangat diragukan, dan terkesan sebagai tuduhan yang dangkal. Sebab, tidak semua LSI merilis untuk konsumsi publik soal hasil survei yang telah mereka kerjakan.

    "Saya kira tidak semua hasil survei LSI itu dirilis untuk menjadi konsumsi publik. Ada yang hanya bersifat data kemudian diserahkan kepada pihak-pihak yang bekerjsama atau yang meminta jasa survei ke LSI. Diberikan data itu secara utuh, tanpa dirilis ke publik oleh LSI," ujar Nur Rahmat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (3/7/2024).

    Ia menduga data hasil survei LSI yang diterima Bupati adalah adalah data survei yang memang tidak dirilis oleh LSI, hanya diberikan secara utuh. Itu pun dianggap lazim, dan kerap terjadi di banyak daerah. Seperti halnya hasil survei soal elektabilitas calon anggota DPR, banyak yang tidak dirilis hanya untuk konsumsi pribadi.

    "Biasanya yang dirilis oleh LSI disampaikan ke publik itu yang besar-besar seperti Pilpres, Pillada DKI, itu pasti ramai dan dimuat diberbagai media nasional. Jadi nggak semua daerah harus dirilis," ucapnya.

    "Sekarang apa mungkin seorang Bupati berani bawa nama besar LSI dengan membuat survei palsu, yang di situ tentunya ada Pemda. Pastinya, kalau iya itu benar, Bupati dan Pemkab pasti akan digugat oleh LSI karena sudah mencatut namanya dengan data palsu," tambahnya.

    Lebih lanjut, Nur Rahmat mengatakan dalam kegiatannya LSI melakukan dua jenis survei, yaitu survei publik (non komersil) dan survei komersil berdasarkan permintaan.

    Survei Publik (non-komersial) adalah survei yang dilakukan atas permintaan lembaga-lembaga publik, baik domestik maupun international dan untuk dipublikasikan. Survei ini berskala nasional dan dilakukan rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali.

    ​Kemudian yang kedua adalah survei komersial yang dilakukan atas permintaan individu, kelompok atau lembaga swasta lainnya. Hasil survei ini sepenuhnya untuk klien dan tidak dipublikasikan kecuali klien bersangkutan menghendakinya.

    "Dalam konteks Kebumen, menurut saya Bupati atau pemerintah kabupaten (Pemkab) Kebumen adalah pihak pemesan atau pengguna jasa LSI untuk melakukan survei atas respon masyarakat terkait pelayanan pemerintah dan pandangan mereka terkait Pilkada 2024 yang akan digelar 27 November mendatang" kata Omat sapaan akrab Nur Rahmat yang juga anggota Peradi.

    Jadi menurut Omat sah sah saja Bupati atau Pemkab Kebumen mempublikasikan hasil survei LSI tersebut, tujuannya agar masyarakat melihat secara lengkap pandangan dan pendapatnya tentang pelayanan dan tata kelola pemerintahan.

    "Ini justrus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik" pungkasnya.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top