KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Sebanyak 83 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kebumen mendapat remisi HUT ke 79 Republik Indonesia. SK remisi diserahkan secara simbolik oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di Rutan Kebumen, Sabtu 17 Agustus 2024.
Penyerahan remisi umum kemerdekaan turut dihadiri Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, Forkompimda, Sekda Edi Rianto, Kepala Rutan kelas IIB Kebumen Tri Mulyono dan sejumlah pimpinan OPD, serta tamu undangan.
Bupati menyambut baik diberikan remisi kepada para warga binaan sebagai bentuk rasa kemanusiaan. "Remisi bukan semata-mata berbicara soal berat ringan sebuah perkara melainkan juga menyangkut hak yang melekat pada tiap terhukum," ujar Bupati dalam sambutannya.
Kepada warga binaan, Bupati Arif turut menyampaikan pesan agar tetap semangat, jangan pernah merasa sendiri dan hilang harapan. Tapi mulailah untuk berani menyongsong kehidupan baru yang lebih baik, dengan menyadari kesalahan yang telah diperbuat.
"Buat para warga binaan yang belum mendapat remisi jangan patah semangat, teruslah berbuat baik, jangan hiraukan omongan orang yang negatif. Fokus pada masa depanmu, karena masa depan kalian yang menentukan sendiri," tuturnya.
Prinsipnya kata Bupati, jangan sampai sesuatu yang buruk itu terulang kembali, karena akan merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat. "Saya mohon kalian yang sebentar lagi mau menghirup udara bebas, pesan saya, harus perbaiki diri, belajar dari kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi," ujarnya.
"Insya Allah masyarakat akan menerima kita. Saya dulu juga banyak kenal warga binaan waktu masih di Jakarta, dan saya lihat mereka begitu keluar banyak yang sukses. Ya tadi kerena mereka punya semangat untuk memulai hidup yang baru," tutur Bupati.
Sementara itu, Tri Mulyono menyampaikan Rutan kelas IIB Kebumen memiliki kapasitas hunian untuk 113 orang. Namun saat ini jumlah warga binaan mencapai 170 orang. Pada hari kemerdekaan tahun ini, pihaknya memberikan remisi kepada 83 orang. "Dengan rincian 79 orang mendapat remisi umum 1, dan 4 orang mendapat remisi umum 2,"ujar Tri.
Khusus yang remisi umum 2, mereka dinyatakan bebas. Sedangkan yang remisi umum 1, rata-rata mereka mendapat pengurangan hukuman sebanyak 2- 4 bulan. "Syarat diberikan remisi salah satunya berkelakuan baik, minimal selama delapan bulan kurungan," tegasnya.