KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Anggota DPRD Kebumen Khanifudin didamping Penasihat Hukum HD Sriyanto SH MH MM melaporkan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial T ke Polres Kebumen. Hal ini terkaiit dengan dugaan pemalsuan tandatangan pada Akta Hibah Tanah.
Pasalnya Khanifudin sendiri tidak merasa menandatangani akta hibah yang dimaksud. Selain itu setelah dibandingkan meski tampak sama, namun bentuk tanda tangan yang ada pada Akta Hibah Tanah berbeda dengan aslinya.
Akta hibah yang dimaksud bernomor : 133/2022 dimana Sutaja Mangsur Warga Dukuh Kragapitan RT 3 RW 7 Desa Seliling Alian, sebagai Pihak Pertama yang menghibahkan tanahnya kepada Khanifudin yang menjadi Pihak Kedua. Namun demikian baik Sutaja Mangsur maupun Khanifudin mengaku sama-sama tidak melakukan penandatanganan pada Akta Hibah yang dimaksud. Sebab transaksi diantara kedua belah pihak dilakukan dengan sistem jual beli, bukan hibah.
Pengacara HD Sriyanto menyampaikan setelah dilakukan perbandingan antara tiga tandatangan asli Khanifudin dengan tanda tangan yang mengatasnamakan Khanifudin pada Akta Hibah Tanah, terdapat beberapa perbedaan. Dimana tanda tangan asli selalu membubuhkan garis kecil di bagian bawah. Selain itu juga masih terdapat perbedaan lainnya.
Dengan adanya temuan ini patut diduga terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan. Untuk itu kami melaporkan Notaris atau PPAT yang mengeluarkan Akta Hibah Tanah tersebut, tuturnya, Senin (19/8).
Selain itu, lanjutnya, Pengacara HD Sriyanto. Pada Sertifikat milik Khanifudin juga menjelaskan Hibah berdasarkan Akta Hibah Nomor 123/2022 tengagl 18 April 2022 yang dibuat oleh Notaris atau PPAT berinisial T. Padahal Akta Hibah Tanah yang dimaksud bernomor 133/2022 bukan 132/2022.
Dari beberapa hal tersebut, mulai dari tanda tangan yang berbeda dan nomor pada sertipikat yang berbeda pula, kami melihat adanya kejanggalan dalam perkara ini. Untuk itu kami melapor kepada pihak berwajib, katanya.
HD Sriyanto juga menambahkan sebelum melapor pihaknya telah berkoordinasi dulu dengan Pengawas PPAT yakni Darmoni SH dan Kartiko SH. Namun demikian pihak terlapor tidak mengindahkan warning yang disampaikan.
Untuk itu kami melaporkan hal tersebut ke Polres Kebumen. Laporan diterima dengan Nomor : Rekom/183/VIII/2024/SPKT, tegasnya.
Sekedar mengingatkan perkara ini berawal dari jual beli tanah yang dilakukan antara Sutaja Mangsur dengan Khanifudin yang merupakan Anggota DPRD Kebumen. Dalam hal ini meski transaksi belum diselesaikan, namun sertifikat tanah tersebut dari milik Sutaja Mangsur telah berganti nama menjadi milik Khanifudin. Adapun perubahan sertifikat berdasar pada Akta Hibah Tanah. Padahal baik Sutaja Mangsur maupun Khanifudin mengaku sama-sama tidak menandatangani sertifikat tersebut. (mam)