KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menggelar pemusnahan ratusan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen, Selasa (27/8).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kebumen pada tahun 2023-3024. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Hadir pada acara pemusnahan barang bukti tersebut, Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH MH, Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho SIK SH MSi beserta Jajaran Forkopimda Kebumen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Endi Sulistiyo SH MH menyampaikan pemusnahan dilaksanakan dengan beberapa cara. Mulai dari pembakaran, digilas menggunakan kendaraan alat berat stoomwals atau Slender, menggunakan blender hingga pemotongan.
Beberapa barang bukti tersebut berupa Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba), Handphone, Sajam, Pakaian, Alat perjudian, Obat Petasan dan Miras, tuturnya didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kebumen Arif Andiono SH MH.
Beberapa barang bukti yang dimusnakan meliputi Pil Hexymer, Trihexypenidyl, Tramador dan Alprazolam. Terkiat Narkotika berupa Sabu-sabu. Sajam berupa Celurit dan Sabit. Selain itu Handphone, Pakaian, Obat petasan dam berbagai alat perjudian. Meliputi Kartu ceki, Kertas Pasangan, Banner Bekas dan Buku pasangan.
Untuk Kasus Tipiring merupa miras dengan berbagai merk, Ciu Gedang Klutuk, Ciu Plastikan, Ciu Gingseng dan Ciu Kuning, paparnya.
Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH MH mengapresiasi kerja Kejaksaan Negeri Kebumen. Pihaknya berharap di Kebumen tidak ada ruang kosong untuk pelaku kejahatan. Ini baik tindak pidana umum maupun tindak pidana ringan.
Masyarakat tolong berhati-hati dalam hidup. Wujudkan Akhlaqul Karimah. Jangan sampai berbuat tercela yang dapat merugikan diri dan orang lain. Eling itu yang paling penting. Terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kebumen, ungkapnya.
Sementara itu Kasi PB3R Arif Andiono SH MH mengimbau kepada masyarakat untuk kenali hukum dan jauhi hukuman. Artinya sadar tentang hukum menjadi salah satu hal yang harus di miliki. Mengenali hukum dengan baik akan memudahkan terhindar dari jeratan hukum.
Memahami hukum tidak hanya kewajiban Aparat Penegak Hukum (APH) namun masyarakat umum. Untuk itu penting memahami hukum agar terhindar dari hukuman, ucapnya. (mam)