• Berita Terkini

    Minggu, 11 Agustus 2024

    Kejari Tahan Kades Surorejan Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menahan Kepala Desa Surorejan Puring berinisial NN (36). Pihaknya dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022. Selain itu juga Penyalahgunaan Dana Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2022.  

    Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp290 juta itu dilaporkan warga pada Bulan Juli 2024. Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen telah memeriksa 15 orang saksi. 

    “Atas rangkaian pemeriksaan saksi-saksi akhirnya kami tetapkan Kades Surorejan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen Ahmad Sudarmaji, Jumat (9/8).

    Kepada wartawan  Ahmad Sudarmaji menjelaskan, penyilidikan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.  Kemudian pada 4 Juli 2024 turun Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Nomor : PRINT-02/M.3.25/Fd.02/08/2024. Ini terkait dugaan Penyimpangan Dana Desa pada Desa Surorejan, Kecamatan Puring tahun Anggaran 2022.

    Lanjut kemudian pada tanggal 7 Agustus 2024, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Nomor : PRINT-02A/M.3.25/Fd.02/08/2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pada bidang pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2022 dan Silpa Tahun 2022, dan penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022. 


    “Pada Rabu Tanggal 7 Agustus 2024 tim penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen telah menetapkan satu orang tersangka dengan Nomor : PRINT-02/M.3.25/Fd.2/08/2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa serta penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022,” ungkap Ahmad.

    Akibat perbuatan oknum Kades Surorejan inisial NN dalam dugaan penyalagunaan Dana Desa ini, merugikan keuangan negara sekitar Rp290 juta.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka NN oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sejak tanggal 7 hingga 26 Agustus 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Kebumen.  

    Kini, akibat perbuatannya tersangka NN dikenai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    "Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top