• Berita Terkini

    Senin, 05 Agustus 2024

    KPU Gelar Sosialisasi RPJMD Sebagai Bahan Visi Misi Calon Kepala Daerah Kebumen


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-KPU Kebumen mensosialisasikan Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai upaya memudahkan partai politik dalam menyusun visi misi calon kepala daerah. Dalam hal ini KPU Kebumen menggandeng BAPEDA untuk mensosialisasikan RPJMD.  Ini dilaksanakan di Hotel Grand Kolopaking Kebumen, Senin (5/8).

    Kegiatan ini merupakan bagian dari fasilitas KPU kepada partai politik pengusul calon kepala daerah di Kebumen. Dengan adanya forum tersebut partai politik yang akan mengusulkan calonnya bisa sepaham terkait adanya Pembangunan Kebumen lima tahun ke depan. 

    Harapannya dalam pembuatan visi misi calon kepala daerah, nantinya dapat lebih mengena sesuai dengan arah pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen.

    Calon Bupati sendiri tentunya memiliki kewajiban menyusun RPJM, yang nantinya akan di kolaborasikan dengan RPJM teknokratis dengan visi misi kepala daerah, dan ditetapkan menjadi RPJM Daerah.

    Ketua KPU KebumenDzakiatul Banat menyampaikan dengan forum tersebut yang juga dihadiri oleh perwakilan partai politik nantinya dapat memahami RPJMD Kebumen. Dalam hal ini calon Bupati Kebumen akan membuat visi dan misi selaras dengan RPJMD yang ada.

    Harapannya dengan adanya forum ini teman-teman partai politik yang akan mengusulkan calon-calon kepala daerah Kebumen bisa sepakat dan sepaham terkait adanya pembangunan di Kebumen untuk lima tahun ke depan,  tuturnya.

    Dokumen visi misi, lanjut Banat, menjadi salah satu syarat dalam pendaftaran calon bupati dan calon Wakil bupati. Ini sesuai dengan peraturan KPU.

    Iya kalau dalam pendafatarn itu salah satunya itu adalah dokumen visi misi yang wajib ada. Ini sesuai  dengan amanah Peraturan KPU. Visi Misi untuk calon bupati dan wakil bupati itu harus seusuai dengan RPJMD  yang tadi telah disampaikan,  paparnya.


    Sementara itu Kapala BAPEDA Kebumen Bahrun Munawir menyampaikan Rancangan RPJM Teknokratik itu adalah RPJM yang disusun oleh eksekutif oleh pemerintah daerah. Jadi bagi  kepala daerah terpilih tentunya memiliki kewajiban untuk menyusun RPJM. Nah RPJM ini nanti bersama-sama dengan RPJM Teknokratik kita sandingkan dengan elaborasi dengan visi misi bupati kepala daerah terpilih yang kemudian ditetapkan sebagai RPJM Daerah,  ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top